Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Penganiayaan Oleh Anak AKBP AH
Kitakini.news
- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiayaan oleh tersangka AGH, anak seorang
perwira menengah berpangkat AKBP inisial AH di Polda Sumut.
Baca Juga:
“SPDP atas nama AGH telah masuk ke Kejati Sumut dari
penyidik pada Ditkrimum Polda Sumut, Jumat lalu tertanggal 28 April 2023
lalu," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (2/5/2023).
Pimpinan melalui Bidang Pidum, imbuh mantan Kasi Pidsus
Kejari Deliserdang itu, selanjutnya akan membentuk tim jaksa peneliti
untuk mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus tersebut.
“Tersangka AAGH dijerat penyidik dengan pidana Pasal 351
KUHPidana," pungkas Yos.
Cekcok di SPBU
Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra melalui Kabid
Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, garis besar kronologi peristiwa
dugaan penganiayaan tersangka AAGH terhadap mahasiswa, Ken Admiral.
Awalnya, Rabu (21/12/2022) pelaku bertemu dengan korban di
SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok. Setelah bertemu pelaku
melakukan pemukulan dan merusak mobil korban juga sesama mahasiswa, Ken
Admiral.
Keesokan harinya korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks
Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar
pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya, AKBP AH.
Kontributor: Abimanyu
Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati
Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan
Kejari Nias Selatan Komit Jalankan Program Jaksa Sahabat Pendidik
Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan
Jaksa Agung Mutasi 10 Kajari, Ini Daftar Lengkapnya