Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Penganiayaan Oleh Anak AKBP AH
Kitakini.news
- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiayaan oleh tersangka AGH, anak seorang
perwira menengah berpangkat AKBP inisial AH di Polda Sumut.
Baca Juga:
“SPDP atas nama AGH telah masuk ke Kejati Sumut dari
penyidik pada Ditkrimum Polda Sumut, Jumat lalu tertanggal 28 April 2023
lalu," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (2/5/2023).
Pimpinan melalui Bidang Pidum, imbuh mantan Kasi Pidsus
Kejari Deliserdang itu, selanjutnya akan membentuk tim jaksa peneliti
untuk mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus tersebut.
“Tersangka AAGH dijerat penyidik dengan pidana Pasal 351
KUHPidana," pungkas Yos.
Cekcok di SPBU
Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra melalui Kabid
Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, garis besar kronologi peristiwa
dugaan penganiayaan tersangka AAGH terhadap mahasiswa, Ken Admiral.
Awalnya, Rabu (21/12/2022) pelaku bertemu dengan korban di
SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok. Setelah bertemu pelaku
melakukan pemukulan dan merusak mobil korban juga sesama mahasiswa, Ken
Admiral.
Keesokan harinya korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks
Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar
pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya, AKBP AH.
Kontributor: Abimanyu
GMNI Minta Kejaksaan Transparan, Soroti Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah
Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut Desak Kejari Selidiki Proyek TPI Percut Senilai Rp2,5 Miliar
8 Fakta Prancis Vs Maroko, Mbappe Bersinar Menuju Semifinal
Perjalanan Sensasional Maroko di Piala Dunia 2026: Tahan Brasil, Kini Gilas Kanada Menuju Delapan Besar
BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi