Rabu, 15 Juli 2026

Hingga Mei 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Narkoba

- Senin, 22 Mei 2023 19:02 WIB
Hingga Mei 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Narkoba

Kitakini.news - Hingga bulan Mei 2023 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sedikitnya telah menuntut pidana hukuman mati terhadap 34 terdakwa kasus narkotika. Tujuh terdakwa diantaranya dituntut dengan pidana seumur hidup.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Minggu (21/5/2023) kepada wartawan. Yos A Tarigan menyampaikan, pada bulan januari 2023 lalu tercatat 10 terdakwa dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jajaran Kejati Sumut.

"Ke 10 terdakwa yang dituntut pidana mati itu diantaranya tujuh terdakwa dari Kejari Medan dan tiga terdakwa dari Kejari Asahan. Kemudian di bulan Februari ada enam terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu empat dari Kejari Deli Serdang dan dua dari Kejari Medan," papar Yos.

Selain itu disampaikan Yos, sedangkan untuk bulan Maret sendiri ada sembilan terdakwa yang dituntut pidana mati, yakni lima terdakwa dari Kejari Medan dan empat dari Kejari Asahan. Lanjut pada bulan April, delapan terdakwa dituntut pidana mati diantaranya tiga terdakwa dari Kejari Batubara dan lima terdakwa dari Kejari Medan.

Lebih lanjut disampaikan Yos, kejahatan narkotika merupakan kejahatan extra ordinary sehingga diperlukan tindakan tegas dan keras dari negara. Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) namun juga yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren, kampus serta kegiatan lain yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," ujarnya.

Yos menambahkan, untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika, peran semua elemen masyarakat sangat penting dalam hal kepedulian. Masyarakat diharap juga ambil bagian dengan melaporkan jika menemukan adanya kerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika.

"Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini," imbuhnya.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
GMNI Minta Kejaksaan Transparan, Soroti Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

GMNI Minta Kejaksaan Transparan, Soroti Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut Desak Kejari Selidiki Proyek TPI Percut Senilai Rp2,5 Miliar

Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut Desak Kejari Selidiki Proyek TPI Percut Senilai Rp2,5 Miliar

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

Kasus Korupsi MBG Tambah Deretan 'Bintang' Jadi Tersangka

Kasus Korupsi MBG Tambah Deretan 'Bintang' Jadi Tersangka

Faisal Hasrimy Melalui Iskandarsyah Perintahkan Jajaran Laksanakan Pengadaan Smartboard Langkat

Faisal Hasrimy Melalui Iskandarsyah Perintahkan Jajaran Laksanakan Pengadaan Smartboard Langkat

Dugaan Korupsi Pembelian eks Rumah Singgah Covid-19, CS KERAS Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

Dugaan Korupsi Pembelian eks Rumah Singgah Covid-19, CS KERAS Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

Komentar
Berita Terbaru