Minggu, 30 Agustus 2026

Hingga Mei 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Narkoba

- Senin, 22 Mei 2023 19:02 WIB
Hingga Mei 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Narkoba

Kitakini.news - Hingga bulan Mei 2023 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sedikitnya telah menuntut pidana hukuman mati terhadap 34 terdakwa kasus narkotika. Tujuh terdakwa diantaranya dituntut dengan pidana seumur hidup.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Minggu (21/5/2023) kepada wartawan. Yos A Tarigan menyampaikan, pada bulan januari 2023 lalu tercatat 10 terdakwa dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jajaran Kejati Sumut.

"Ke 10 terdakwa yang dituntut pidana mati itu diantaranya tujuh terdakwa dari Kejari Medan dan tiga terdakwa dari Kejari Asahan. Kemudian di bulan Februari ada enam terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu empat dari Kejari Deli Serdang dan dua dari Kejari Medan," papar Yos.

Selain itu disampaikan Yos, sedangkan untuk bulan Maret sendiri ada sembilan terdakwa yang dituntut pidana mati, yakni lima terdakwa dari Kejari Medan dan empat dari Kejari Asahan. Lanjut pada bulan April, delapan terdakwa dituntut pidana mati diantaranya tiga terdakwa dari Kejari Batubara dan lima terdakwa dari Kejari Medan.

Lebih lanjut disampaikan Yos, kejahatan narkotika merupakan kejahatan extra ordinary sehingga diperlukan tindakan tegas dan keras dari negara. Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) namun juga yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren, kampus serta kegiatan lain yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," ujarnya.

Yos menambahkan, untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika, peran semua elemen masyarakat sangat penting dalam hal kepedulian. Masyarakat diharap juga ambil bagian dengan melaporkan jika menemukan adanya kerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika.

"Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini," imbuhnya.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejari Nias Selatan dan Forwakum Kepulauan Nias Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kejari Nias Selatan dan Forwakum Kepulauan Nias Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Bapenda Medan Tagih Rp1,4 Miliar Tunggakan Pajak dari 29 Wajib Pajak Selama Juli 2026

Bapenda Medan Tagih Rp1,4 Miliar Tunggakan Pajak dari 29 Wajib Pajak Selama Juli 2026

Ketua AFPI Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Bungkam Usai Diperiksa Kejati DKI

Ketua AFPI Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Bungkam Usai Diperiksa Kejati DKI

Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda

Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan

Polisi Selidiki Kematian Kepala Rumahtangga Mantan Jampidsus Febri

Polisi Selidiki Kematian Kepala Rumahtangga Mantan Jampidsus Febri

Komentar
Berita Terbaru