Senin, 14 September 2026

Korupsi APBDes, Mantan Kades dan Sekdes Divonis 20 Bulan Penjara

Heru - Kamis, 19 Oktober 2023 21:01 WIB
Korupsi APBDes, Mantan Kades dan Sekdes Divonis 20 Bulan Penjara
Abimanyu
Suasana sidang perkara korupsi APBDes yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan

kitakini.news- Mantan Kepala Desa Salaon Dolok, Samosir, Pardamean Simbolon dan Sekretaris Desa, Hasiholan Samosir divonis hukuman masing-masing 20 bulan penjara. Kedua terdakwa terbukti bersalah atas kasus korupsi penggunaan APBDes Salaon Dolok.

Baca Juga:

Majelis hakim diketuai Erika Sari Emsah Ginting dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan," tegasnya dalam sidang virtual, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (19/10/2023).

Selain itu dalam kasus yang sama, hakim juga menghukum terdakwa Peronika Eparima Pakpahan selaku Kaur Keuangan Pemdes Salaon Dolok, selama 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Menurut hakim, hal memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu kepada ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya, maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Samosir, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding paling lama 7 hari.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, secara bertahap terdakwa Pardamean Simbolon dan Peronika Epariama Pakpahan, mencairkan dana sebagaimana ditetapkan dalam APBDes sebesar Rp1.614.266.200. Diantaranya untuk pengerasan jalan dan pembangunan jembatan.

Namun dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi kuat kejanggalan. Diantaranya, Laporan Pertanggung jawaban Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBDes di TA 2020 dinilai tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Serta adanya perubahan item pekerjaan dan kekurangan volume pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam APBDes TA 2021. Hasil audit Inspektorat Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Itwil Provsu), kerugian keuangan sebesar Rp262.945.792.



Kontributor: Abimanyu

.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Duplik Kasus Inalum, Penasihat Hukum Dante Sinaga: Transaksi di Masa Jabatan Telah Lunas

Duplik Kasus Inalum, Penasihat Hukum Dante Sinaga: Transaksi di Masa Jabatan Telah Lunas

Pertanyakan Soal Rp19 M Diterima Broker Baron, PH Sebut Konstruksi Tuntutan JPU Smartboard Langkat Rancu

Pertanyakan Soal Rp19 M Diterima Broker Baron, PH Sebut Konstruksi Tuntutan JPU Smartboard Langkat Rancu

Hadapi Tuntutan 8 Tahun, Dante Sinaga dalam Pledoi: “Apa Salah Saya?”

Hadapi Tuntutan 8 Tahun, Dante Sinaga dalam Pledoi: “Apa Salah Saya?”

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Perkara Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Tegaskan Tak Pernah Beli Aspal ke Terdakwa

Perkara Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Tegaskan Tak Pernah Beli Aspal ke Terdakwa

Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Divonis 4 Tahun

Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Divonis 4 Tahun

Komentar
Berita Terbaru