Sabtu, 18 Juli 2026

Korupsi APBDes, Mantan Kades dan Sekdes Divonis 20 Bulan Penjara

Heru - Kamis, 19 Oktober 2023 21:01 WIB
Korupsi APBDes, Mantan Kades dan Sekdes Divonis 20 Bulan Penjara
Abimanyu
Suasana sidang perkara korupsi APBDes yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan

kitakini.news- Mantan Kepala Desa Salaon Dolok, Samosir, Pardamean Simbolon dan Sekretaris Desa, Hasiholan Samosir divonis hukuman masing-masing 20 bulan penjara. Kedua terdakwa terbukti bersalah atas kasus korupsi penggunaan APBDes Salaon Dolok.

Baca Juga:

Majelis hakim diketuai Erika Sari Emsah Ginting dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan," tegasnya dalam sidang virtual, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (19/10/2023).

Selain itu dalam kasus yang sama, hakim juga menghukum terdakwa Peronika Eparima Pakpahan selaku Kaur Keuangan Pemdes Salaon Dolok, selama 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Menurut hakim, hal memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu kepada ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya, maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Samosir, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding paling lama 7 hari.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, secara bertahap terdakwa Pardamean Simbolon dan Peronika Epariama Pakpahan, mencairkan dana sebagaimana ditetapkan dalam APBDes sebesar Rp1.614.266.200. Diantaranya untuk pengerasan jalan dan pembangunan jembatan.

Namun dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi kuat kejanggalan. Diantaranya, Laporan Pertanggung jawaban Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBDes di TA 2020 dinilai tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Serta adanya perubahan item pekerjaan dan kekurangan volume pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam APBDes TA 2021. Hasil audit Inspektorat Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Itwil Provsu), kerugian keuangan sebesar Rp262.945.792.



Kontributor: Abimanyu

.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
‎Paulus Gulo: Fakta Persidangan Smartboard Tebingtinggi Berbeda dengan Keterangan Saksi

‎Paulus Gulo: Fakta Persidangan Smartboard Tebingtinggi Berbeda dengan Keterangan Saksi

Budi Pranoto Bantah Perintah Baron Serahkan Uang ke Saiful Abdi dan Kepala BPKAD Langkat

Budi Pranoto Bantah Perintah Baron Serahkan Uang ke Saiful Abdi dan Kepala BPKAD Langkat

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Kasus Smartboard,  Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri

Kasus Smartboard, Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri

Saksi Ketiga Cabut BAP di Sidang Smartboard Langkat, Sebut Keterangan Diarahkan Jaksa

Saksi Ketiga Cabut BAP di Sidang Smartboard Langkat, Sebut Keterangan Diarahkan Jaksa

Komentar
Berita Terbaru