Kamis, 09 Juli 2026

Dikarenakan Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Kejatisu Hentikan Kasus Pencurian Brondol Sawit

Abimanyu - Selasa, 05 Desember 2023 23:04 WIB
Dikarenakan Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Kejatisu Hentikan Kasus Pencurian Brondol Sawit
Kitakini.news/Abimanyu
Ekspos perkara dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut.

Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menghentikan penuntutan terhadap 2 tersangka pencuri brondolan buah sawit melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Hal ini disebabkan, 2 orang tersangka mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari.

Baca Juga:

Kedua tersangka tersebut diantaranya yakni atas nama Miswanto, warga Dusun Sidomulyo, Desa Sukarakyat dan Aprayanudin, warga Dusun VIII Pulopisang, Desa Timbang Lawan, juga sama-sama Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Penghentian penuntutan kedua perkara humanis tersebut dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut diwakili Wakajati Muhammad Syarifuddin dan jajarannya menggelar ekspos perkara dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan kepada JAM Pidum Dr Fadil Zumhana.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, dalam perkara itu sebelumnya tersangka Miswanto yang sedang mengalami kesulitan keuangan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari, kemudian berniat mengutip brondolan buah sawit milik PT PP Lonsum Bungara Estate di Desa Perkebunan Bungara, Kecamatan Bahorok.

Seusai mengutip brondolan buah sawit seberat 10 Kg tersebut tersangka kepergok tim sekuriti perusahaan perkebunan dan kemudian dilaporkan ke Polisi. Tersangka Miswanto dijerat Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Atau Pasal 107 Huruf d UU Perkebunan. Atau Pasal 362 KUHPidana

Demikian juga tersangka kedua, Aprayanudin yang juga dijerat dengan sangkaan serupa karena aksi mengutip brondolan buah sawit seberat 80 Kg dari areal kebun milik PT LNK Bukit Lawang.

"Secara berjenjang JPU melaporkan perkara humanis tersebut kepada pimpinannya. Didampingi penyidik, tokoh masyarakat dan perangkat desa dilakukan mediasi. Pihak perusahaan perkebunan pun membuka pintu maaf dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya," urai mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.

Penghentian penuntutan perkara humanis dengan pendekatan Keadilan tersebut berpedoman pada Perja No 15 Tahun 2020.

"Antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, tidak ada lagi dendam di kemudian hari dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ricky Anthony: Pemprovsu Anggarkan Rp64,2 Miliar Perbaiki Jalan Provinsi di Langkat

Ricky Anthony: Pemprovsu Anggarkan Rp64,2 Miliar Perbaiki Jalan Provinsi di Langkat

Saksi Ketiga Cabut BAP di Sidang Smartboard Langkat, Sebut Keterangan Diarahkan Jaksa

Saksi Ketiga Cabut BAP di Sidang Smartboard Langkat, Sebut Keterangan Diarahkan Jaksa

Gubernur Bobby Nasution setelah Tiorita jadi Plt Bupati Langkat : Teguran Secara Satir

Gubernur Bobby Nasution setelah Tiorita jadi Plt Bupati Langkat : Teguran Secara Satir

Festival Piala Presiden, Ricky Anthony Dukung PS Langkat U-10 Harumkan Nama Sumut

Festival Piala Presiden, Ricky Anthony Dukung PS Langkat U-10 Harumkan Nama Sumut

Penertiban Pertambangan Ilegal Jangan Hanya di Madina, Pemprovsu Harus Sisir Daerah Lain

Penertiban Pertambangan Ilegal Jangan Hanya di Madina, Pemprovsu Harus Sisir Daerah Lain

Tak Layak Huni, Ricky Anthony Bangun Rumah Baru Untuk Warga Langkat

Tak Layak Huni, Ricky Anthony Bangun Rumah Baru Untuk Warga Langkat

Komentar
Berita Terbaru