Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Seorang Pengedar Narkoba di Paya Pasir
Kitakini.news - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap AH seorang warga Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, yang diduga menjadi pengedar Narkoba.
Baca Juga:
Tanpa perlawanan, AH ditangkap di rumahnya yang berada di Kalurahan Paya Pasir, Selasa (9/1/2024).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP M Abdi Harahap mengatakan dalam penangkapan tersebut, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti seperti Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1,13 Gram yang telah dikemas dalam 5 paket plastik, 1 helai plastic klip kosong, 1 kotak rokoh,, 1 Sekop Sabu yang terbuat dari pipet plastik dan uang sebesar Rp190.000 yang disinyalir hasil penjualan Narkoba.
AKP Abdi juga menjelaskan, penangkapan terhadap AH dilakukan berdasarkan informasi yang akurat terkait peredaran Narkoba di wilayah tersebut. Upaya penangkapan ini merupakan bagian dari operasi untuk memberantas peredaran Narkoba di masyarakat.
"AH merupakan pengedar Narkoba dan kami sedang melakukan upaya pengembangan untuk mengidentifikasi dan menangkap pihak-pihak terkait, termasuk bandar Narkoba di wilayah ini," cetus AKP Abdi kepada wartawan di Belawan, Selasa (9/1/2024).
AKP Abdi juga mengungkapkan bahwa AH telah diamankan ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Komitmen Polres Pelabuhan Belawan adalah memberantas peredaran Narkoba demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan aman," pungkasnya. (**)
Satres Narkoba Polres Sidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja
Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkoba di Pandan dan Sita Barang Bukti Ganja
Kondisi Babak Belur, Hasyim Desak Pemprovsu Perbaiki Jalan Provinsi di Marelan Raya
Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara
Tangisan Histeris Kelabui BNNP Sumut, 8 Kg Sabu Ditemukan Dalam Koper Grebek Rumah Pengedar