Selasa, 07 Juli 2026

Kisruh Tapera, Sutarto: Jangan Tambah Beban Buruh, Tani dan Rakyat Kecil

Heru - Senin, 03 Juni 2024 16:31 WIB
Kisruh Tapera, Sutarto: Jangan Tambah Beban Buruh, Tani dan Rakyat Kecil
(Gorby)
Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto.

Kitakini.news -Belum lagi sepenuhnya hilang hangatnya perdebatan naiknya Uang Kuliah Tunggal (UKT), kendati pemerintah memutuskan untuk menunda kenaikannya, kini publik dihebohkan dengan pemungutan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi setiap pekerja formal dam informal.

Baca Juga:

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) Sutarto menegaskan bahwa iuran tapera yang diwajibkan untuk para pekerja harus melihat realitas di masyarakat.

"Kita tahu Tapera ini dibuat agar semua rakyat memiliki rumah. Tetapi, kita harus melihat kemampuan dari sektor pekerja. Jangan tambah beban bagi buruh, petani, pekerja informal dan para Marhaen," ujar Sutarto kepada wartawan di Medan, Senin (3/6/2024).

Kondisi yang ada saat ini, kata Sutarto, pekerja seperti buruh swasta yang tergolong kontrak memiliki kecenderungan PHK sangat tinggi.

"Juga dengan pekerja informal, pekerja mandiri seperti ojek online. Saya mengerti benar, di tengah penghasilan tidak menentu harus membiayai kehidupan sehari-hari, bersaing mendapatkan orderan dan risiko tinggi," jelasnya.

Sutarto juga menjelaskan, pemerintah tidak boleh melakukan 'pukul rata', antara pekerja formal yang berstatus ASN, TNI dan Polri dengan masyarakat biasa.

"Bagi PNS, TNI, dan Polri, keberlanjutan dana Tapera mungkin bisa berjangka panjang karena tidak ada PHK. Tetapi untuk buruh swasta dan masyarakat umum, terutama buruh kontrak dan outsourcing, potensi terjadinya PHK sangat tinggi dengan pendapatan cenderung konstan," bebernya.

Dikatakannya, sesuai rilis BPS 2024, jumlah penduduk bekerja di Provinsi Sumatera Utara mencapai 7,59 juta orang pada Februari 2024.

Dari jumlah tersebut, lanjutnya sebanyak 38,27 persen merupakan buruh atau karyawan.

"Sebanyak 42,42 persen adalah pekerja informal. Dari jumlah yang sama sebesar 29 persen, menjadikan pertanian jadi sektor utama mata pencahariannya," ucapnya.

Ia menegaskan, pemerintah harusnya mengkaji lagi Kredit Perumahan Rakyat (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Untuk rumah, penyalurannya, biaya administrasinya, aksesnya dipermudah untuk masyarakat kecil. Ada restrukturisasi kredit bagi wong cilik. Kenyataan di lapangan rumah KPR subsidi banyak dilelang karena gagal bayar," tambahnya.

Masih kata Sutarto, persoalan Tapera mendapat penolakan dari berbagai elemen pegawai/pekerja.

"Secara ekonomi justru bisa menjadi beban baru bagi pekerja, sudah terlalu banyak potongan gaji dari para pegawai/pekerja, sebaiknya Pemerintah meninjau ulang pemberlakuan Tapera," tambahnya.

Ia berharap pemerintah tidak sembrono dalam menetapkan iuran wajib Tapera.

"Kita tegaskan keberpihakan kepada rakyat kecil, pekerja informal, para marhaen seperti yang pernah diungkapkan Bung Karno. Indonesia dibangun bukan untuk segelintir orang saja, negara ini didirikan semua untuk semua, keadilan bagi semua," pungkasnya.

Diketahui, Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan setelah kepersetaan berakhir.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang bekerja paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Selanjutnya, pemerintah membuat peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Aturan itu direvisi menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 lalu.

Iuran tapera ini viral dan mendapat protes karena diwajibkan juga untuk pekerja swasta dan mandiri.

Padahal, sebelumnya hanya dibebankan kepada aparatur sipil negara (ASN).

Besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja. Rinciannya dijelaskan di pasal 15 ayat 2, di mana jumlah tersebut ditanggung bersama sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja tersebut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pansus Aset DPRD Sumut Minta Bobby Nasution dan Pj Sekda Tunda Lelang Aset Daerah 2026

Pansus Aset DPRD Sumut Minta Bobby Nasution dan Pj Sekda Tunda Lelang Aset Daerah 2026

Pemprov dan DPRD Sumut Dapil XII Komit Tingkatkan Fasilitas, Kesejahteraan Lansia di PSLU Binjai

Pemprov dan DPRD Sumut Dapil XII Komit Tingkatkan Fasilitas, Kesejahteraan Lansia di PSLU Binjai

Festival Piala Presiden, Ricky Anthony Dukung PS Langkat U-10 Harumkan Nama Sumut

Festival Piala Presiden, Ricky Anthony Dukung PS Langkat U-10 Harumkan Nama Sumut

Penertiban Pertambangan Ilegal Jangan Hanya di Madina, Pemprovsu Harus Sisir Daerah Lain

Penertiban Pertambangan Ilegal Jangan Hanya di Madina, Pemprovsu Harus Sisir Daerah Lain

Tak Layak Huni, Ricky Anthony Bangun Rumah Baru Untuk Warga Langkat

Tak Layak Huni, Ricky Anthony Bangun Rumah Baru Untuk Warga Langkat

Syah Afandin, Dari Anggota DPRD Sumut, Wakil Bupati Hingga Menjadi Bupati Langkat, Berujung di KPK

Syah Afandin, Dari Anggota DPRD Sumut, Wakil Bupati Hingga Menjadi Bupati Langkat, Berujung di KPK

Komentar
Berita Terbaru