Tindak Lanjut Temuan BPK RI, Bapenda Medan Tagih Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan Rp5 Miliar
Baca Juga:
Meningkatkan pendapatan daerah terus dilakukan Pemko Medan. Kali ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan bergerak cepat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kekurangan pajak hotel, restoran, dan hiburan sebesar Rp5.010.487.193,21.
"Bapenda telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) kepada wajib pajak yang bersangkutan," ujar Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, Senin (30/9/2024).
SKPDKB ini merupakan surat resmi yang memberitahukan wajib pajak tentang jumlah pajak yang belum dibayarkan dan harus segera dilunasi.
Kekurangan pendapatan pajak ini terjadi akibat ditemukannya bukti baru oleh BPK RI dalam laporan keuangan wajib pajak. "Wajib pajak ternyata belum melaporkan seluruh pendapatan mereka secara akurat," jelas Sutan.
Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap, menegaskan pentingnya menindaklanjuti temuan BPK ini.
"Pendapatan pajak sangat penting untuk membiayai pembangunan Kota Medan. Oleh karena itu, kita harus memastikan semua wajib pajak memenuhi kewajibannya," tegas Sulaiman.
Bapenda Kota Medan berkomitmen untuk terus meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya. Upaya ini diharapkan dapat mendukung pembangunan Kota Medan yang lebih baik.
APBD Perubahan 2026 Tembus Rp7,7 Triliun, Wali Kota Medan Fokuskan Anggaran pada 6 Prioritas Pembangunan
Kepala Bapenda Medan Kenakan Pakaian Adat Simalungun Hadiri Upacara HUT ke-81 RI
Kepala Bapenda Medan Hadiri Paripurna DPRD, Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Pemko Medan Komitmen Naikkan Dana Hibah dan Kesejahteraan Veteran
Sambut HUT ke-81 RI, PWPM Gelar Lomba Dam Batu, Catur, dan Congklak antar Wartawan