Minggu, 12 Juli 2026

Buntut Pencopotan Sekda, Pj Bupati Aceh Besar Disomasi

Heru - Jumat, 31 Januari 2025 21:09 WIB
Buntut Pencopotan Sekda, Pj Bupati Aceh Besar Disomasi
(Istimewa)
Erlizar Rusli, SH MH Kuasa Hukum Mantan Sekda Aceh Besar Sulaimi

Kitakini.news - Pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Drs. Sulaimi, M.Si, yang secara mendadak dimutasi menjadi staf ahli, berujung pada somasi terhadap Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto. Somasi tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Sulaimi.Somasi tertuang dalam surat bernomor 4/ADV/ERA-LF/I/2025 perihal Somasi/Teguran Hukum yang ditujukan kepada Pj Bupati Aceh Besar.

Baca Juga:

Kuasa hukum Sulaimi, yang berasal dari Kantor Hukum ERA LAW FIRM di Banda Aceh, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Januari 2025 untuk mewakili kepentingan hukum kliennya.

Surat somasi yang diperoleh media pada Jumat (31/1/2025) yang ditandatangani Erlizar Rusli, SH MH ini mengungkapkan, Sulaimi diberhentikan sebagai Sekda dan langsung dilantik dalam jabatan baru sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik hanya dalam hitungan menit.

"Pemberhentian dan pelantikan tersebut terjadi pada 17 Januari 2025 di ruangan kerja Pj Bupati Aceh Besar, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan Pengangkatan yang dikeluarkan pada tanggal yang sama, yakni 20 Desember 2024," ujar Erlizar dalam keterangannya.

Menurut kuasa hukum, setelah dilantik dalam jabatan baru, Sulaimi meninggalkan ruangan kerja Pj Bupati Aceh Besar. Namun, saat berada di ruang tunggu, ia berpapasan dengan seseorang berinisial M. Tanpa menaruh curiga, Sulaimi menyalami M, tetapi justru mendapat nada yang kurang baik. Hingga menjadi perdebatan antara keduanya, namun akhirnya dilerai oleh seorang kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.


Klarifikasi

Kuasa hukum mempertanyakan keberadaan M di kantor Pj Bupati Aceh Besar pada saat proses pelantikan Sulaimi. Pasalnya, menurutnya, M bukan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

"Apakah kehadiran M disengaja atau tidak? Klien kami sama sekali tidak mengetahui bahwa hari itu adalah hari pemberhentiannya sebagai Sekda," ungkap Erlizar.

Melalui somasi ini, kuasa hukum meminta Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut dalam waktu tiga hari sejak surat diterima.

"Kami meminta Pj Bupati Aceh Besar memberitahukan kepada M bahwa klien kami tidak memiliki hubungan pekerjaan atau keterkaitan dengan yang bersangkutan. Oleh karena itu, M harus meminta maaf secara pribadi dan terbuka melalui media massa dalam waktu tiga hari setelah surat somasi ini dilayangkan," tegas Erlizar.

Jika permintaan ini tidak diindahkan, pihaknya akan melaporkan M ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana pengancaman. Selain itu, mereka juga akan menempuh langkah hukum perdata melalui jalur pengadilan. Dia berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. (**/Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pansus Aset DPRD Sumut Minta Bobby Nasution dan Pj Sekda Tunda Lelang Aset Daerah 2026

Pansus Aset DPRD Sumut Minta Bobby Nasution dan Pj Sekda Tunda Lelang Aset Daerah 2026

Diikuti 3.650 Peserta, Sulaiman Pastikan Jambore Daerah XI Siap Digelar

Diikuti 3.650 Peserta, Sulaiman Pastikan Jambore Daerah XI Siap Digelar

OTT KPK Diduga Bocor, Bupati dan Sekda Kuasing Kabur

OTT KPK Diduga Bocor, Bupati dan Sekda Kuasing Kabur

Sekda: Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Merupakan Instruksi Faisal Hasrimy

Sekda: Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Merupakan Instruksi Faisal Hasrimy

Pj Sekda Sumut Buka Raker, FWP Siap Berkolaborasi Sukseskan Program Pemprovsu

Pj Sekda Sumut Buka Raker, FWP Siap Berkolaborasi Sukseskan Program Pemprovsu

Pemprovsu Apresiasi ADB Dorong Pengembangan KEK dan Pertumbuhan Ekonomi

Pemprovsu Apresiasi ADB Dorong Pengembangan KEK dan Pertumbuhan Ekonomi

Komentar
Berita Terbaru