Jumat, 04 September 2026

Polres Tapsel Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja di Depan Warung

Efendi Jambak - Kamis, 20 Februari 2025 17:05 WIB
Polres Tapsel Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja di Depan Warung
Teks foto : Pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap terduga pelaku pengedar sabu dan ganja berinisial SS (41), di depan warung, Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat, Tapsel, Rabu (19/2/2025) malam.

Baca Juga:

Pelaku SS merupakan warga Kelurahan Kayuombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidmpuan. Berawal dari informasi warga terkait maraknya peredaran narkoba di desa tersebut.

Kasi Humas Polres Tapsel, AKP Maria Marpaung mengatakan bahwa atas informasi tersebut, personel Satresnarkoba mendatangi rumah yang diduga milik seorang pengedar. Sekira pukul 17.00 WIB, petugas bertemu SS.

"Pada saat akan dilakukan pemeriksaan, ia melakukan perlawanan dan langsung melarikan diri dari pintu belakang rumah," ungkapnya.

Setelah melakukan pengejaran, petugas pun menangkap SS sekira 15 menit kemudian. Saat itu, SS berada di depan warung milik Leo Siagian dan langsung dilakukan penggeledahan.

Petugas pun menemukan satu bungkus rokok berisi sabu dalam plastik klip ukuran sedang. Selanjutnya, polisi membawa SS ke rumahnya untuk melanjutkan penggeledahan.

Belum sampai di kediaman SS lanjut Maria, petugas menemukan barang bukti dua bungkus plastik berisi sabu dibalut kertas putih di depan rumah warga. Pelaku pun mengakui barang haram itu miliknya dan dibuang saat melarikan diri.

Barang haram itu kata Maria, dibeli pelaku dari R untuk narkotika jenis sabu. Dan untuk ganja, pelaku membeli dari J, untuk dijual kembali, dimana kedua orang tempat membeli itu masih dalam penyelidikan.

Adapun barang bukti narkotika yang petugas amankan dari SS adalah sabu dalam plastik kecil dengan berat 0,05 Gram, dua bungkus plastik bening berisi sabu 0,08 Gram terbungkus uang kertas pecahan Rp2.000, dua bungkus sabu dengan berat 1,05 Gram, uang tunai Rp210.000. Lalu 19 bungkus plastik klip sedang, dan satu bungkus plastik berisi 0,10 Gram ganja.

Barang bukti lainnya, yakni satu unit timbangan elektrik, plastik klip sedang, serta satu unit ponsel pintar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sepanjang Agustus 2026, Polres Tapsel Ungkap 11 Kasus dan Borgol 13 Tersangka

Sepanjang Agustus 2026, Polres Tapsel Ungkap 11 Kasus dan Borgol 13 Tersangka

Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel

Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel

Polsek SDH Tapsel Gunakan Aplikasi Lancang Kuning Deteksi Titik Karhutla

Polsek SDH Tapsel Gunakan Aplikasi Lancang Kuning Deteksi Titik Karhutla

Warga Desa Geger Temuan Mayat di Saluran Irigasi Kawasan Angkola Muaratais

Warga Desa Geger Temuan Mayat di Saluran Irigasi Kawasan Angkola Muaratais

Razia Judi Online, Propam Polres Tapsel Periksa Ponsel Petugas

Razia Judi Online, Propam Polres Tapsel Periksa Ponsel Petugas

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok

Komentar
Berita Terbaru