Edarkan Pil Ekstasi dan Happy Five, Sitohang Dihukum 6,5 Tahun Penjara
Kitakini.news -Terbukti mengedarkan puluhan butir Pil Happy Five dan Ekstasi, terdakwa Alfedo Sitohang, dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga:
Majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu, menilai perbuatan warga Medan Denai itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alfedo Sitohang dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp800 Juta dengan subsider 3 bulan kurungan," vonis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/8/2025).
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dalam pertimbangan, dan belum pernah dihukum," jelas hakim.
Setelah membacakan vonis, Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan banding.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Sementara dalam dakwaan jaksa mengatakan, kasus ini bermula saat petugas polisi dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa seringkali melakukan transaksi jual beli Narkotika di Menteng VII Gg. Simalungun, Kelurahan Mentang, Kecamatan Medan Denai.
Atas informasi itu, petugas Polisi melakukan penyelidikan dan melihat Terdakwa duduk di atas sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan. Alhasil, petugas langsung menangkap Terdakwa. Dari penangkapan, ditemukan delapan butir pil ekstasi dan 22 butir Happy Five. (**)
Perjalanan Sensasional Maroko di Piala Dunia 2026: Tahan Brasil, Kini Gilas Kanada Menuju Delapan Besar
Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka
PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum
Sekda: Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Merupakan Instruksi Faisal Hasrimy
Korupsi Dana Hibah Rp1,25 M, Mantan Ketua KPU Tanjung Balai Dituntut 5 Tahun Penjara