Pemko Siantar Siapkan Bantuan Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Dwikora
Kitakini.news -Pemerintah Kota Pematang Siantar mulai melakukan verifikasi dan pendataan pedagang yang terdampak kebakaran di Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan untuk penyaluran bantuan sosial.
Baca Juga:
Proses pendataan dilaksanakan melalui Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ), Jumat (19/6/2026), sehari setelah kebakaran menghanguskan ratusan kios pedagang pada Kamis (18/6/2026).
Direktur Utama PD PHJ Bolmen Silalahi mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan diterima oleh pedagang yang benar-benar terdampak akibat peristiwa.
Pada hari pertama pelaksanaan, tercatat 143 pedagang telah menjalani proses verifikasi. Adapun syarat pendataan pedagang diminta melengkapi sejumlah dokumen, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Izin Berjualan (KIB), serta bukti pembayaran retribusi pasar.
"Setelah dokumen diterima, tim PD Pasar Horas Jaya melakukan pemeriksaan dan pencocokan data guna menentukan pihak yang berhak menerima," ujarnya.
Verifikasi tidak hanya mencakup identitas pedagang, tetapi juga status penguasaan kios yang terdampak kebakaran.
Bolmen mengungkapkan, tim akan memastikan apakah usaha dijalankan langsung oleh pemilik kios atau oleh penyewa yang menempati lapak saat peristiwa.
Bantuan disalurkan melalui rekening Bank Sumut. Untuk pedagang yang belum memiliki rekening bank akan difasilitasi pembukaan rekening di lokasi pendataan oleh petugas bank yang akan disiapkan.
Menurut Bolmen kegiatan pendataan dan verifikasi berlangsung hingga Senin (22/6/2026), mulai pukul 08.30 WIB hingga 16.00 WIB. (**)
Walikota Siantar Lantik Direktur Teknik Baru Perumda Tirta Uli
Warga Tewas di Depan Kantornya, Wali Kota Pematangsiantar Dianggap Tak Peduli
Reses di Bahkapul, Erwin Siahaan Serap Keluhan Soal KTP dan Akses Bansos
Dua Pekan Buron, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas
Pemko Siantar Mulai Merobohkan Bangunan Pasar Dwikora