Sabtu, 18 Juli 2026

Berkas Perkara OTT Dua Anggota Bawaslu Medan Dinyatakan Lengkap

Abimanyu - Jumat, 02 Februari 2024 18:53 WIB
Berkas Perkara OTT Dua Anggota Bawaslu Medan Dinyatakan Lengkap
(Dok. Kejatisu)
Gedung Kantor Kejatisu

Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan bahwa berkas perkara dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua anggota Bawaslu Medan, A H dan F W H telah lengkap secara formil dan materiil (P21).

Baca Juga:

"Setelah sebelumnya diteliti, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Selanjutnya maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut," jelas Kasipenkum Kejatisu Yos A Tarigan di Medan, Jum'at (2/2/2024).

Mantan Kasi Pidsus Deli Serdang itu mengatakan, nantinya setelah penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan, maka langkah selanjutnya akan dilakukan proses penyusunan surat dakwaan.

"Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, berkas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan," ujarnya.

Lebih lanjut Yos menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal Pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus OTT Langkat, Gubernur Bobby Nasution dan Tiorita Bertemu serta Pernah Ingatkan Bupati

Kasus OTT Langkat, Gubernur Bobby Nasution dan Tiorita Bertemu serta Pernah Ingatkan Bupati

Gubernur Bobby Nasution setelah Tiorita jadi Plt Bupati Langkat : Teguran Secara Satir

Gubernur Bobby Nasution setelah Tiorita jadi Plt Bupati Langkat : Teguran Secara Satir

Pelatih Brasil Carlo Ancelotti Sebut Timnya Layak Menang atas Norwegia

Pelatih Brasil Carlo Ancelotti Sebut Timnya Layak Menang atas Norwegia

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”

Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”

Kantor PAN Sumut Sepi Usai Syah Afandin Terjaring OTT KPK

Kantor PAN Sumut Sepi Usai Syah Afandin Terjaring OTT KPK

Komentar
Berita Terbaru