Nikita Mirzani Laporkan VA ke Polisi, Kuasa Hukum: Maksimal 15 Tahun Penjara
Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa laporan tersebut melibatkan beberapa undang-undang, seperti UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, KUHP, serta pidana khusus.
Baca Juga:
"Kasus ini tidak main-main, ada satu orang yang dilaporkan, dan ancaman hukumannya sangat serius. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara," ungkap Fahmi.
Nikita menambahkan bahwa dirinya sudah lama tidak berurusan dengan kepolisian. "Sudah dua tahun nggak main ke kantor polisi, hidup sudah damai. Tapi sekarang, ya, sekalian laporin orang," ujarnya.
Menurutnya, jika dirinya sudah melibatkan pihak kepolisian, itu artinya masalah tersebut tidak bisa dianggap remeh.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membenarkan kedatangan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan.
Menurutnya, Nikita melaporkan kasus yang melibatkan keluarganya, dengan terlapor berinisial VA dan korban berinisial LM, yang merupakan anak Nikita sendiri.
"Betul, Nikita Mirzani datang ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang melibatkan keluarganya. Terlapor berinisial VA, dan korban adalah LM yang berusia 17 tahun. Orang tuanya yang melaporkan, dan korban adalah anaknya," jelas AKP Nurma Dewi.
Mantan Suami alm Winda Lorenza Laporkan AkunTiktok Penyebar Jual Istri ke Wakapolda
Terbukti Melanggar Disiplin, Camat Medan Timur dan Lurah Aur Copot Jabatan
Sekelompok Orang Bersenjata Api Serang Pabrik Batok Kelapa di Deli Serdang
Setahun Lebih Dilaporkan, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Dugaan Pelecehan Anak di Nias Selatan
Aksi Massa Berujung Kesepakatan, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai 15 Desember