Kejari Padang Tetapkan Tersangka Korupsi Gedung Kebudayaan Sumbar
Kitakini.news - Kejaksaan Negeri Padang (Kejari) Kota Padang, Sumatera Barat, menetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan gedung kebudayaan Sumbar. Tersangka AS, tidak ditahan karena masih terbaring di rumah sakit.
Baca Juga:
Setelah satu tahun, penyidikan kasus dugaan korupsi
pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat akhrinya ditetapkan Kejaksaan
Negeri (Kejari) Padang, Senin (20/2/2023).
Kasus proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar tahun 2021
merugikan keuangan negara Rp 740 juta. Kerugian negara diketahui berdasarkan
hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Sumbar.
Kasus tersebut merupakan pengerjaan fisik bangunan di proyek
gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu dana sebesar Rp31
miliar.
Kepala Kejari Padang, M Fatria, menyatakan penetapan status tersangka AS setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara mulai dari saksi sebanyak 30 orang, bukti-bukti, hingga keterangan ahli.
Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya, karena tim
penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan.
Tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No 31
tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Mesti telah ditetapkan
sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan, karena alasan kesehatan.
Kontributor: Azzareen
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan
Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu
Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut
Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan
Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir