Pasangan Sedarah Pembuang Mayat Bayi Lewat Ojol Divonis 5 Tahun
Kitakini.news -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Reynaldi (25) dan Najma Hamida (21), kakak beradik yang menjadi terdakwa dalam perkara pembuangan jasad bayi menggunakan jasa ojek online (ojol) di salah satu masjid di Kota Medan.
Baca Juga:
Putusan hukum terhadap pasangan sedarah tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/12/2025) sore.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni karena kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama lima tahun kepada terdakwa Najma Hamida dan Reynaldi," ujar Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan saat membacakan putusan.
Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa memberatkan karena tidak segera membawa bayi laki-laki tersebut ke tenaga medis sehingga mengakibatkan kematian. Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, mengakui perbuatan, serta menyesali perbuatannya.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie A. Harahap menyatakan menerima. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dinilai sesuai (Conform) dengan tuntutan Jaksa yang sebelumnya juga menuntut pidana lima tahun penjara.
Perkara ini sempat menghebohkan masyarakat. Jasad bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang pengemudi ojek online bernama Yusuf, yang menerima pesanan pengantaran paket ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur.
Pemesan meminta agar paket tersebut dititipkan kepada marbot masjid. Namun Yusuf menolak karena masjid dalam keadaan kosong. Ia kemudian mencoba menghubungi nomor penerima, tetapi tidak mendapat respons. Warga sekitar yang dimintai keterangan juga mengaku tidak mengetahui pemilik paket tersebut.
Setelah menunggu cukup lama, Yusuf bersama warga setempat membuka tas hitam yang berisi paket tersebut. Mereka terkejut saat mengetahui isi tas tersebut adalah jasad seorang bayi.
Menerima laporan tersebut, Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menangkap Najma Hamida di sebuah rumah kos di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan. Reynaldi ditangkap menyusul di kawasan Pasar VII, Kecamatan Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa kedua terdakwa telah menjalin hubungan sejak tahun 2022. Dari hubungan sedarah tersebut, Najma melahirkan seorang bayi yang kemudian meninggal dunia. (**)
BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi
Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka
Kasus Korupsi MBG Tambah Deretan 'Bintang' Jadi Tersangka
PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum
Didakwa Korupsi Dana BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah Sunggal, Bendahara dan Dua Operator Rugikan Negara Rp268 Juta