Polres Tapteng Ungkap Pencurian Alkes RSUD Pandan Senilai Rp1,1 Miliar
Kitakininews.co.id -Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) melalui Unit Reskrim Polsek Pandan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis peralatan medis di UPTD RSUD Pandan. Pengungkapan yang masuk dalam rangkaian Operasi Sikat Toba 2026 ini mengamankan satu orang tersangka utama.
Baca Juga:
Tersangka yang ditangkap berinisial YHT alias
Dedek (26), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Tapanuli
Tengah.
Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim IPTU
Dian A.P, S.H., mengonfirmasi pengungkapan kasus yang mengakibatkan kerugian
material hingga Rp1.174.420.000 tersebut. Aksi pencurian diduga berlangsung
sejak 27 Mei hingga 23 Juni 2026. Peristiwa ini baru diketahui pada Selasa
(23/6/2026) saat Kasubbag Umum dan Aset RSUD Pandan mengabarkan adanya indikasi
barang hilang di bangunan lama rumah sakit.
Pengecekan langsung oleh pihak RSUD Pandan pada
3 Juli 2026 menemukan tiga ruangan—Ruang ICU Lama, Ruang CT-Scan, dan Ruang
Radiologi—dalam kondisi berantakan. Sejumlah kabel dan komponen vital alat
kesehatan dipotong serta diambil pelaku, mulai dari kabel X-Ray, komponen bed
X-Ray, tune, detector, power supply, autoclave tembaga, hingga suction pump.
Pihak rumah sakit yang diwakili German Sitompul resmi melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Pandan pada 13 Juli 2026.
Penyelidikan melibatkan Tim Inafis Polres
Tapteng yang menggelar olah TKP. Dari hasil penyelidikan petugas
mengidentifikasi sidik jari pada 15 Juli 2026, petugas mengantongi identitas
YHT.
Unit Reskrim Polsek Pandan meringkus YHT di
kawasan Jalan P. Sidempuan, Kelurahan Pandan pada Rabu (16/9/2026) sekitar
pukul 14.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, YHT mengakui telah membobol
bangunan lama RSUD Pandan dan mengambil komponen elektronik alat kesehatan.
Tersangka mengaku menjual barang hasil curian berupa papan komponen panel
(chip) ke tempat penampungan barang bekas di daerah Mangga Dua, Pandan.
Polisi melakukan pengembangan hingga
mengamankan seorang penadah barang bekas berinisial DK (44), warga Sibolga
Kota. DK mengaku membeli enam unit komponen elektronik tersebut dari YHT
seharga Rp137.000, lalu menjualnya kembali kepada pengepul keliling.
Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa dua rangka plat besi dispenser kartu RFID HOPPER, potongan kabel listrik, dan cover casing X-Ray. Saat ini tersangka YHT telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Amankan Enam Paket
Polres Tapteng Tangkap Dua Pengedar Ganja di Barus Utara, Satu Pelakunya Residivis
Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Diduga Jatuh dari Perahu
Kecelakaan Minibus APV di Sorkam Barat, 5 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok