Selasa, 29 September 2026

Kasus OTT Suap Proyek Internet Rp25 Juta, Ponakan Wali Kota Tebingtinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

Abimanyu - Selasa, 29 September 2026 09:46 WIB

Kitakininews.co.id -Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi senilai Rp25 juta memasuki tahap tuntutan.

Baca Juga:

‎Dua terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Nur Erdian, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Tebingtinggi yang juga merupakan keponakan Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih, serta Heny Afrianti, staf PT Whiz Digital Berjaya, dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.

‎Sidang tuntutan digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/9/2026) sore. Tuntutan dibacakan JPU Edwin L. Tobing di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Nazir.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara terhadap Nur Erdian.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Erdian dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Edwin saat membacakan tuntutan.

‎Selain pidana penjara, Erdian juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta. Jaksa menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar denda tersebut.

"Jika terdakwa tidak mempunyai kekayaan atau pendapatan yang mencukupi atau tak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda (subsider) selama 10 hari," ujar Edwin.

Heny Dituntut 1,5 Tahun

Sementara itu, Heny Afrianti, yang didakwa sebagai pihak pemberi suap, dituntut dengan pidana yang lebih ringan. JPU menuntut Heny dengan pidana satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara, serta denda Rp10 juta.
‎Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Heny juga dikenakan pidana penjara pengganti atau subsider selama 10 hari.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan kembali pada Senin, 5 Oktober 2026.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kepala SPPG Tebingtinggi Bantah Tudingan Masuk Tempat Hiburan Malam, Laporkan Akun Medsos ke Polisi

Kepala SPPG Tebingtinggi Bantah Tudingan Masuk Tempat Hiburan Malam, Laporkan Akun Medsos ke Polisi

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

‎Paulus Gulo: Fakta Persidangan Smartboard Tebingtinggi Berbeda dengan Keterangan Saksi

‎Paulus Gulo: Fakta Persidangan Smartboard Tebingtinggi Berbeda dengan Keterangan Saksi

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Kasus Smartboard,  Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri

Kasus Smartboard, Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri

Komentar
Berita Terbaru