Kasus OTT Suap Proyek Internet Rp25 Juta, Ponakan Wali Kota Tebingtinggi Dituntut 2 Tahun Penjara
Kitakininews.co.id -Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi senilai Rp25 juta memasuki tahap tuntutan.
Baca Juga:
Dua terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Nur Erdian, selaku
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP)
Diskominfo Tebingtinggi yang juga merupakan keponakan Wali Kota Tebingtinggi
Iman Irdian Saragih, serta Heny Afrianti, staf PT Whiz Digital Berjaya,
dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.
Sidang tuntutan digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/9/2026)
sore. Tuntutan dibacakan JPU Edwin L. Tobing di hadapan majelis hakim yang
diketuai M. Nazir.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim
menjatuhkan pidana dua tahun penjara terhadap Nur Erdian.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
Nur Erdian dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Edwin saat
membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, Erdian juga dituntut membayar denda sebesar
Rp10 juta. Jaksa menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu
satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta
kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar denda tersebut.
"Jika terdakwa tidak mempunyai kekayaan
atau pendapatan yang mencukupi atau tak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka
diganti dengan pidana penjara pengganti denda (subsider) selama 10 hari,"
ujar Edwin.
Heny Dituntut 1,5 Tahun
Sementara itu, Heny Afrianti, yang didakwa
sebagai pihak pemberi suap, dituntut dengan pidana yang lebih ringan. JPU
menuntut Heny dengan pidana satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara, serta
denda Rp10 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Heny juga dikenakan pidana
penjara pengganti atau subsider selama 10 hari.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan
kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam
dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah
dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan kembali pada Senin, 5 Oktober 2026.
Kepala SPPG Tebingtinggi Bantah Tudingan Masuk Tempat Hiburan Malam, Laporkan Akun Medsos ke Polisi
Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara
‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo
Paulus Gulo: Fakta Persidangan Smartboard Tebingtinggi Berbeda dengan Keterangan Saksi
Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi