Perlindungan Justice Collaborator Jadi Kunci Bongkar Kejahatan Terorganisasi, LKBH FH USU Bedah Kedudukannya di KUHAP Baru
Kitakininews.co.id -Perlindungan terhadap justice collaborator dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam membongkar kejahatan terorganisasi, khususnya tindak pidana korupsi yang melibatkan jaringan pelaku dengan peran dan kepentingan berbeda. Namun, penggunaan keterangan saksi pelaku yang bekerja sama maupun saksi mahkota harus tetap diuji secara objektif agar tidak mengabaikan kepastian hukum dan hak-hak terdakwa.
Baca Juga:
Persoalan
tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam seminar nasional yang
digelar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas
Sumatera Utara (LKBH FH USU), bertajuk "Justice Collaborator dan Saksi
Mahkota dalam Arsitektur Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia", di Aula
Fakultas Hukum USU, Medan, Selasa (3/11/2026).
Seminar tersebut menghadirkan tiga narasumber,
yakni Alexander Marwata, SH, mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada PN
Jakarta Pusat sekaligus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
Prof. Dr. Erdianto, SH, M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau;
serta Dr. Mahmud Mulyadi, SH, M.Hum, akademisi sekaligus Ketua Program Studi
Magister Ilmu Hukum USU.
Direktur LKBH FH USU, Dr. Tommy Aditia
Sinulingga, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan pembahasan mengenai justice
collaborator dan saksi mahkota semakin relevan seiring perkembangan hukum acara
pidana serta kebutuhan memperkuat sistem pembuktian dalam penanganan perkara
pidana.
Menurut Tommy,
keterangan saksi yang terlibat dalam suatu tindak pidana dapat membantu
mengungkap perkara kompleks. Namun, keterangannya tidak dapat diterima begitu
saja tanpa menguji konsistensi, kejujuran, kepentingan, serta kesesuaiannya
dengan alat bukti lain.
Ia menegaskan,
status justice collaborator tidak boleh dipandang sebagai kekebalan dari
pemeriksaan hukum. Sebaliknya, status tersebut juga tidak boleh menjadi alasan
untuk mengabaikan hak-hak yang dijamin peraturan perundang-undangan.
"Perlindungan
terhadap saksi penting bagi penegakan hukum, tetapi kepercayaan terhadap
keterangan saksi juga harus dibangun melalui pemeriksaan yang objektif dan
dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Tommy juga menyoroti kemungkinan munculnya
persoalan ketika seseorang memperoleh atau mengajukan diri sebagai justice
collaborator, tetapi keterangannya kemudian dipersoalkan karena diduga tidak
benar atau tidak konsisten.
Menurutnya, kondisi tersebut harus diuji
berdasarkan hukum, fakta persidangan, dan alat bukti yang sah. Penegak hukum
perlu membedakan antara kekeliruan, perubahan keterangan, dan kesengajaan
memberikan keterangan palsu.
Selain itu, penerapan saksi mahkota juga harus
memperhatikan dasar hukum, batas penggunaannya, hak terdakwa, serta prinsip
peradilan yang adil (fair trial).
Perlindungan untuk Membongkar
Kejahatan dari Dalam
Dalam
pemaparannya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto,
SH, M.Hum, menekankan bahwa perlindungan terhadap justice collaborator
merupakan salah satu kunci untuk mengungkap tindak pidana korupsi yang
terorganisasi.
Ia menjelaskan, keberanian seorang pelaku untuk
membuka informasi mengenai kejahatan yang melibatkan kelompok atau institusinya
sendiri bukan perkara mudah. Sebab, mereka kerap menghadapi tekanan sosial dan
dianggap mengkhianati kelompoknya.
"Perlindungan
yang kuat membuka jalan bagi pengungkapan korupsi. Tiga alasan utama mengapa
justice collaborator harus dilindungi. Pertama, untuk kebenaran materiel.
Keterangan justice collaborator dan saksi mahkota sangat membantu mengungkap
fakta perkara. Kedua, untuk melawan budaya omerta atau sumpah tutup mulut yang
menghambat pengungkapan kejahatan. Ketiga, untuk aspek keamanan agar saksi
pelaku mau bekerja sama tanpa mengabaikan keselamatannya," papar Erdianto.
Ia juga
menguraikan lima kriteria utama seseorang dapat ditetapkan sebagai justice
collaborator, yakni mengakui tindak pidana yang dilakukannya, bukan merupakan
pelaku utama, bersedia memberikan keterangan di persidangan, bersedia
mengembalikan aset hasil kejahatan, serta bersikap kooperatif dan tidak
melarikan diri.
Menurut
Erdianto, seseorang yang berstatus justice collaborator juga dapat memperoleh
penghargaan berupa keringanan tuntutan pidana, peluang mendapatkan remisi dan
pembebasan bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku, serta perlakuan khusus
dalam aspek perlindungan dan penanganan selama proses hukum.
Dari sisi
regulasi, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4
Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan
Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator).
Pengaturan tersebut mencakup sejumlah tindak pidana serius, antara lain korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, dan kejahatan terorganisasi lainnya.
Membuka Jaringan Kejahatan Melalui Keterangan Pelaku
Sementara itu,
mantan pimpinan KPK, Alexander Marwata, SH, membahas penerapan justice
collaborator dan saksi mahkota dalam tahapan penyidikan, penuntutan, hingga
pemeriksaan di pengadilan.
Menurut
Alexander, keberadaan kedua instrumen tersebut tidak terlepas dari kebutuhan
mengungkap kejahatan melalui informasi yang berasal dari dalam jaringan pelaku.
Ia menjelaskan,
kejahatan terorganisasi umumnya melibatkan banyak orang dengan pembagian peran
dan penguasaan informasi yang berbeda. Mulai dari penerima manfaat, pengendali,
perantara, hingga pelaku lapangan.
Dalam kondisi seperti itu, keterangan seseorang
yang mengetahui struktur dan mekanisme kejahatan dari dalam dapat membantu
aparat penegak hukum menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang sebelumnya
sulit diungkap.
"Justice collaborator adalah pelaku yang
bekerja sama dengan penegak hukum, sedangkan saksi mahkota ialah tersangka yang
ditetapkan memberi keterangan tentang pelaku lain dalam perkara yang sama.
Dengan peran JC, seluruh jaringan kejahatan bisa terbuka," ujar Alexander.
Ia juga
menjelaskan bahwa keterangan saksi dalam proses pembuktian harus memiliki dasar
pengetahuan yang relevan terhadap perkara, baik berdasarkan apa yang didengar,
dilihat, maupun dialami sendiri, serta informasi dan data yang berkaitan dengan
tindak pidana yang sedang diungkap.
Menguji Batas Kewenangan dan
Perlindungan Hak
Narasumber ketiga, Dr. Mahmud Mulyadi, SH,
M.Hum, yang juga menjabat Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum USU,
memaparkan materi mengenai justice collaborator dan saksi mahkota dalam hukum
acara pidana Indonesia dari perspektif konseptual dan normatif.
Pembahasan
tersebut menjadi bagian penting dalam melihat bagaimana kedudukan kedua
instrumen itu harus ditempatkan dalam kerangka hukum acara pidana, terutama
terkait dasar hukum, konsekuensi penerapan, dan perlindungan hak-hak pihak yang
terlibat dalam proses peradilan.
Melalui seminar
nasional ini, LKBH FH USU berharap dapat mengkaji kerangka hukum justice
collaborator dan saksi mahkota, menganalisis perbedaan kedudukan serta
konsekuensi hukumnya, sekaligus mengidentifikasi persoalan pembuktian dan
potensi pelanggaran hak tersangka maupun terdakwa.
Pembahasan juga mencakup perlindungan dan
penghargaan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum,
termasuk peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tommy Aditia Sinulingga berharap forum akademik
tersebut tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi dapat menghasilkan
rekomendasi yang berkontribusi terhadap pengembangan hukum acara pidana dan
praktik peradilan di Indonesia.
"Kita berharap forum tersebut tidak hanya menjadi ruang pertukaran gagasan akademik, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum dan praktik peradilan pidana yang berkeadilan," pungkasnya.