Kajati Sumut Tampik Kabar Soal Jaksa Minta Uang di Asahan
Kitakini.news
- Berkaitan kabar soal dugaan Jual beli perkara dilakukan 10 oknum Jaksa Kejari
Asahan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto menampik adanya hal
tersebut.
Baca Juga:
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Rabu
(25/5/2023) dalam pesan singkatnya menyampaikan, hingga sejauh ini pihaknya
telah melakukan klarifikasi atas informasi dan laporan tersebut kepada
pihak-pihak yang berkaitan dengan kabar yang beredar.
"Klarifikasi juga sudah dilakukan kepada pihak-pihak
yang bersinggungan. Termasuk klarifikasi terhadap terpidana yang dimaksud dalam
pemberitaan, dan sampai sejauh ini belum ditemukan bukti. Bahkan para terpidana
membantah hal tersebut," sebut Yos A Tarigan.
Meski demikian lanjut Yos, apabila ada informasi atau bukti
lain pihaknya menyarankan agar disampaikan ke Kejati Sumut. Informasi itu
menurutnya bisa disampaikan melalui Hotline Kejati Sumut ataupun laporan secara
tertulis yang bisa disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Laporkan dengan data dan fakta yang lengkap, kita akan
proses setiap pengaduan yang berkaitan dengan mafia tanah, mafia perkara atau
jaksa nakal. Apabila laporan yang diberikan tidak terbukti akan menimbulkan
konsekuensi hukum bagi yang melaporkan,” tandas Yos A Tarigan.
Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa proses penanganan sebuah
perkara tidak serta merta selesai dalam waktu singkat, akan tetapi butuh
proses. Selama proses penanganan perkara ini berlangsung, masyarakat sangat
terbuka untuk memberikan sanggah, masukan atau bukti-bukti baru yang
menguatkan.
Kontributor: Abimanyu
Gelar Turnamen Mini Soccer, SP PLN UID Sumut Perkuat Wellbeing Pegawai
Festival Medan Merdeka Digelar
Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026, Sebagai Pelopor Digitalisasi dan Transparansi Pajak Daerah
Pemko Medan Raih Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026 Lewat Digitalisasi Pajak
Setahun Lebih Dilaporkan, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Dugaan Pelecehan Anak di Nias Selatan