Sabtu, 31 Oktober 2026

Bawa 133 Kg Ganja ke Medan, Dua Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati

Abimanyu - Rabu, 20 Desember 2023 03:03 WIB
Bawa 133 Kg Ganja ke Medan, Dua Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati
Kitakini.news/Abimanyu
Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Nekat membawa 133 Kilogram Ganja dari Aceh ke Medan, dua terdakwa kurir Narkotika asal Aceh, Agus Rudiansyah dan Juanda, dituntut mati dalam sidang virtual di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan Novalita Endang Suryani Siahaan menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agus Rudiansyah dan terdakwa Juanda dengan hukuman pidana mati," tuntut JPU Novalita dihadapan Majelis Hakim diketuai Martua Sagala.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan, hal-hal yang memberatkan ialah kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkoba. Sedangkan hal-hal yang meringankan menurut JPU tidak ditemukan.

Usai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim Martua Sagala kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan pada Pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi) terdakwa maupun Penasihat Hukum yang dijadwalkan 9 Januari 2024 mendatang.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU, perkara itu bermula pada Jumat 28 Juli 2023. Terdakwa Agus Rudiansyah dan Juanda yang berada di Ranto Kuala Simpang Aceh Tamiang dihubungi oleh Sahidul Amri alias Aris (Penyelidikan) untuk menjemput 133 Kilogram Ganja ke Pindeng Aceh Timur untuk dibawa ke Medan.

Sesampai di Medan, dua terdakwa ditangkap petugas polisi yang sebelumnya telah menerima laporan dari masyarakat akan ada peredaran Ganja. Selanjutnya dua terdakwa mengaku barang itu dibawa atas suruhan dari Amri dan diantar ke alamat rumahnya Jalan Flamboyan Medan.

Di lokasi tersebut, personel polisi menemukan 118 bungkus Daun Ganja kering yang keseluruhannya seberat 133 Kilogram. Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Gerebek Lapak Pesta Sabu di Kebun Sawit Labusel

Polisi Gerebek Lapak Pesta Sabu di Kebun Sawit Labusel

Terdakwa Pembunuhan Divonis 9 Tahun Penjara, JPU Ajukan Kasasi

Terdakwa Pembunuhan Divonis 9 Tahun Penjara, JPU Ajukan Kasasi

Kapolda Sumut Sonny Irawan Luncurkan 4 Program Prioritas, Narkoba hingga Kejahatan Jalanan Jadi Sasaran

Kapolda Sumut Sonny Irawan Luncurkan 4 Program Prioritas, Narkoba hingga Kejahatan Jalanan Jadi Sasaran

Berkat Laoli Dukung dan Apresiasi Penggerebekan Pabrik Narkoba

Berkat Laoli Dukung dan Apresiasi Penggerebekan Pabrik Narkoba

Fraksi PAN DPRD Sumut Dukung Penuh Perubahan Perda Narkotika

Fraksi PAN DPRD Sumut Dukung Penuh Perubahan Perda Narkotika

Dante: Dibutuhkan Keberanian dan Tindakan Nyata Berantas Narkoba di Sumut

Dante: Dibutuhkan Keberanian dan Tindakan Nyata Berantas Narkoba di Sumut

Komentar
Berita Terbaru