Rabu, 08 Juli 2026

Tiga Kontraktor Proyek Gagal "Lampu Pocong" Kembalikan Kerugian Negara Rp7,8 M

Abimanyu - Jumat, 29 Desember 2023 20:03 WIB
Tiga Kontraktor Proyek Gagal "Lampu Pocong" Kembalikan Kerugian Negara Rp7,8 M
Kitakini.news/Abimanyu
Pengembalian kerugian negara proyek gagal lampu posong di Kejari Medan.

Kitakini.news - Kejaksaan Negeri Medan menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp7,8 miliar lebih terkait proyek gagal lampu "Pocong", Jumat (29/12/2023).

Baca Juga:

"Kejari Medan telah menerima pengembalian pembayaran terhadap paket penataan Lansekap pada tiga ruas jalan di Kota Medan yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, dan Jalan T. Imam Bonjol yang tidak mendapat pengakuan aset sesuai Laporan Hasul Audit Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Kota Medan," kata Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap kepada wartawan di Medan, Jumat (29/12/2023).

Muttaqin juga mengungkapkan, jumlah pengembalian yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Medan setelah dipotong PPN dan PPH sebesar Rp7.852.233.756.

"Uang tersebut langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Medan," imbuhnya.

Masih kata Muttaqin, dengan telah disetorkannya pengembalian pembayaran terhadap paket pekerjaan Lansekap pada 3 ruas jalan di Kota Medan itu, jaksa pengacara negara sudah berhasil memberikan bantuan hukum non litigasi kepada Pemko Medan.

Pengembalian kerugian negara itu dibayarkan tiga kontraktor proyek lampu pocong yang dinyatakan total Loss (Proyek Gagal) oleh Walikota Medan, Bobby Nasution. Pengembalian tersebut setelah dilakukan penagihan oleh Kejaksaan Negeri Medan.

"Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK telah memberikan Surat Kuasa kepada Kejari Medan selaku Pengacara Negara untuk melakukan penagihan terhadap 3 rekanan yang belum mengembalikan kepada Pemko Medan," bebernya.

Berangkat dari Surat Kuasa tersebut, Kejari Medan langsung bergerak cepat untuk melakukan penagihan kepada 3 yang belum mengembalikan dari total seluruhnya 8 kontraktor.

"Atas Surat Kuasa tersebut, kami telah melalukan berbagai upaya untuk kuncinya agar pengembalian tindakan ganti rugi dan Alhamdulillah pada hari ini 3 perusahaan yang belum mengembalikan telah beritikad baik untuk mengembalikan dengan jumlah total keseluruhan Rp7.852.233.756," jelas Muttaqin.

Setelah menerima uang pengembalian tersebut, kemudian Kejari Medan pun menyerahkannya kepada Pemko Medan untuk disetorkan ke kas daerah Pemko Medan.

"Selanjutnya pada hari ini, kami akan menyerahkan uang ini kepada Pemko Medan untuk disetorkan ke kas Pemko Medan. Terakhir, terakit dengan fisik lampu pocong kami serahkan kepada Pemko Medan untuk mengambil alih pembongkaran 'Lampu Pocong' ini," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

Tak Hanya Liputan, Persatuan Wartawan Pemko Medan Unjuk Gigi di Bazar UMKM APEKSI 2026

Tak Hanya Liputan, Persatuan Wartawan Pemko Medan Unjuk Gigi di Bazar UMKM APEKSI 2026

Ramai Dikritik Netizen, Penetapan Pemenang Tender GEMES 2026 Ikut Dipertanyakan

Ramai Dikritik Netizen, Penetapan Pemenang Tender GEMES 2026 Ikut Dipertanyakan

Sambut HUT Kota Medan ke- 436, Rico Waas Pimpin Ziarah Makam Pahlawan dan Ajak Generasi Muda Maknai Perjuangan Masa Lalu

Sambut HUT Kota Medan ke- 436, Rico Waas Pimpin Ziarah Makam Pahlawan dan Ajak Generasi Muda Maknai Perjuangan Masa Lalu

Anggaran Rp2,5 Miliar Dipertanyakan, GEMES 2026 Malah Minim Terobosan

Anggaran Rp2,5 Miliar Dipertanyakan, GEMES 2026 Malah Minim Terobosan

Polemik Komitmen Akomodasi AFF U-19 2026: Akademisi Desak Transparansi, Pemko Medan Bantah Kesepakatan

Polemik Komitmen Akomodasi AFF U-19 2026: Akademisi Desak Transparansi, Pemko Medan Bantah Kesepakatan

Komentar
Berita Terbaru