Jumat, 16 Oktober 2026

Minta Izin Pergi Haji, Seorang Warga di Padang Diberhentikan Perusahaan

- Selasa, 23 Mei 2023 19:22 WIB
Minta Izin Pergi Haji, Seorang Warga di Padang Diberhentikan Perusahaan

Kitakini.news - Meminta izin untuk menunaikan ibadah haji tahun 2023, seorang warga di Kelurahan Mampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, malah diberhentikan atau dipensiunkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Baca Juga:

Pekerja yang sudah berkerja 46 tahun dan istri ini terdaftar sebagai calon jamaah haji kloter 1 embarkasi Padang yang akan masuk Asrama Haji Tabing tanggal 4 Juni 2023 mendatang.

Menunaikan ibadah haji, merupakan idaman dan harapan semua umat Islam, tapi ujian malah dirasakan oleh seorang warga yang berada di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang ini. Ia malah diberhentikan atau dipensiunkan secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Wajah kecewa tampak dari pasangan suami istri bernama Anwar, 67 tahun dan Martini, 66 tahun yang hendak masuk ke asrama haji Tabing pada tanggal 4 juni 2023 mendatang, sebagai calon jemaah haji gelombang kedua kloter 1 embarkasi Padang.

Anwar yang bekerja sebagai buruh pabrik di salah satu perusahaan olahan karet di Padang ini, setelah mengajukan izin kepada perusahaan pada hari Sabtu yang lalu (21/5/2023), untuk menunaikan ibadah haji bersama istrinya.

Namun bukan izin yang didapat dari tempatnya bekerja sejak 46 tahun lalu tersebut. Pihak perusahaan malah memberhentikannya dengan alasan sudah memasuki masa pensiun. Dan hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari perusahaan tersebut.

Anwar hanya bisa pasrah, namun akan tetap memperjuangkan hak-haknya kepada perusahaan dan hingga hari ini, bahkan gaji bulan terakhir ia bekerja dan uang pesangon yang dijanjikan pihak perusahaan belum ia terima.

Sementara pihak Perusahaan PT. Famili Raya, Juru Bicara Perusahaan, Riki mengklarifikasi dengan mengatakan Anwar memang sudah masuk dalam masa persiapan pensiun sejak tahun 2022 lalu, dan masih dalam manajemen lama.

Setelah pihak perusahan pailit manajemen baru yang baru enam bulan berjalan, sehingga status Anwar masih dalan proses saat mengajukan cuti, namun saat ini sudah selesai dan untuk pesangon sudah ada dan tinggal di ambil oleh pihak Anwar. Riki juga menambahkan pihak depnaker juga telah mendapat kalifikasi dari pihak perusahaan.

 

 

 

Kontributor: Azzareen

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pasca Banjir di Koto Tangah, Warga Kecewa Sistem Peringatan Banjir tidak Berfungsi

Pasca Banjir di Koto Tangah, Warga Kecewa Sistem Peringatan Banjir tidak Berfungsi

Kapolda Sumbar Kerahkan 200 Personel Gabungan, Korban Banjir Mengungsi di Musala

Kapolda Sumbar Kerahkan 200 Personel Gabungan, Korban Banjir Mengungsi di Musala

Banjir Padang Terjang Tiga Kecamatan, 672 Warga Mengungsi dan Akses Jalan Terputus

Banjir Padang Terjang Tiga Kecamatan, 672 Warga Mengungsi dan Akses Jalan Terputus

Banjir Padang Meluas, 498 Warga Terdampak dan 238 Jiwa Dievakuasi

Banjir Padang Meluas, 498 Warga Terdampak dan 238 Jiwa Dievakuasi

Banjir Bandang Terjang Arosuka, Sejumlah Kantor Pemkab Solok Tertimbun Material

Banjir Bandang Terjang Arosuka, Sejumlah Kantor Pemkab Solok Tertimbun Material

Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda

Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda

Komentar
Berita Terbaru