Jumat, 09 Oktober 2026

Mediasi Gagal, Gugatan Rp642 M ke PT Jaya Beton Indonesia Lanjut ke Pokok Perkara

Abimanyu - Selasa, 11 Juni 2024 18:41 WIB
Mediasi Gagal, Gugatan Rp642 M ke PT Jaya Beton Indonesia Lanjut ke Pokok Perkara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Sidang mediasi perkara gugatan terhadap PT Jaya Beton Indonesia yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

Kitakini.news -Perkara gugatan terhadap PT Jaya Beton Indonesia (JBI) terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) sebesar Rp642 miliar berlanjut ke pokok perkara.

Baca Juga:

Perkara tersebut berlanjut ke pokok perkara setelah sidang gugatan terhadap PT Jaya Beton Indonesia (JBI) dengan agenda mediasi tersebut dinyatakan gagal pada, Selasa (11/6/2024).

Kuasa hukum ahli waris, Lindawati dan Afrizal Amris (penggugat), Riky Pasaribu mengakui mediasi itu telah gagal, karena Direktur Jaya Beton Indonesia tak menghadiri sidang.

"Yang menghadiri sidang mediasi hanya kuasa hukum PT Jaya Beton yakni Maradu Simangunsong," ujar Riky.

Untuk sidang pekan depan, pihak penggugat sudah menyiapkan sejumlah saksi dan alat bukti.

Sebelumnya, PT Jaya Beton Indonesia telah mangkir 3 kali dari agenda mediasi dalam perkara gugatan tersebut. Alasannya, kuasa hukum PT Jaya Beton Indonesia, Maradu Simangunsong mengaku sakit.

Diketahui, PT JBI diduga menguasai lahan milik ahli waris seluas 13 hektare (Ha) selama 20 tahun. Tidak terima dengan hal itu, Lindawati dan Afrizal Amris selaku ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Setelah masuk ke pengadilan, PT JBI 3 kali secara berturut-turut tak hadiri mediasi. Terakhir, mediasi ketiga dengan mediator Hakim Sarma Siregar yang digelar di Ruang Mediasi PN Medan, Selasa (28/5/2024).

Sementara itu, Maradu Simangunsong selaku kuasa hukum PT JBI berdalih ketidakhadirannya dalam mediasi tersebut dikarenakan sedang sakit.

"Bukan PT Jaya Beton yang tidak menghargai pengadilan, akan tetapi karena saya selaku kuasa hukumnya lagi sakit dan tidak ada yang bisa saya suruh mengantar surat sakit saya yang aslinya," dalihnya.

Maradu mengaku telah memberitahu pihak kuasa hukum penggugat sebanyak 2 kali terkait alasan ketidakhadirannya tersebut. Namun, di satu sisi dirinya tidak memberitahu pihak PN Medan.

"Hampir 2 kali saya telah memberitahu kuasa hukum penggugat dengan bukti pengiriman surat sakit saya tersebut ke nomor Riky Nababan dan juga saya kirimkan ke nomor hp atas nama Parhimpunan Napitupulu," ujarnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru