Selasa, 14 Juli 2026

Kejati Sumut dan Kejari Medan Tangkap DPO Terpidana Kasus Penggelapan Rp5,73 Miliar

Abimanyu - Rabu, 10 Juli 2024 20:03 WIB
Kejati Sumut dan Kejari Medan Tangkap DPO Terpidana Kasus Penggelapan Rp5,73 Miliar
Teks foto : Terpidana DPO terpidana kasus penggelapan Rp5,73 Miliar usai diamankan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan menangkap DPO terpidana kasus penggelapan Rp5,73 miliar.

Baca Juga:

Terpidana yang diamankan yakni Sri Falmen Siregar, 38 tahun, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mengabaikan panggilan dari Kejari Medan untuk dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1016 K/PID/2023, tanggal 28 Agustus 2023.

"Tim Tabur dari Kejati Sumut bersama Kejari Medan menangkap terpidana Sri Falmen Siregar pada Selasa (9/7/2024) malam di parkiran Basement Capital Building Jalan Putri Hijau, Kota Medan," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos Tarigan, Rabu (10/7/2024).

Penangkapan tersebut dilakukan menindaklanjuti putusan MA yang menyatakan terpidana terbukti melakukan penipuan terhadap korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto sebesar Rp5,73 miliar.

"MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dan menjatuhkan hukuman kepada Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Yos Tarigan.

Sebelumnya, kata Yos, JPU Kejari Medan menuntut Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Namun, majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Sri Falmen Siregar. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan Rp5,73 miliar terhadap korban Alex Purwanto.

Terpidana kemudian menyatakan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan, terpidana dinilai terbukti melakukan perbuatan tersebut, namun bukan pidana melainkan perbuatan perdata dan dijatuhi vonis lepas.

"Menanggapi vonis lepas itu, JPU Kejari Medan menempuh upaya hukum kasasi dan MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," kata dia.

Dalam putusan itu, lanjut Yos, MA menganulir vonis lepas Sri Falmen Siregar yang diberikan PT Medan dan memperkuat putusan 3 tahun yang sebelumnya dijatuhi pengadilan tingkat pertama.

"Saat ini, terpidana telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA," pungkas Yos Tarigan.

Diketahui, kasus ini bermula pada 2022, korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen.

Terdakwa Sri Falmen mengaku dapat mengerjakan Legal Audit dan mengaudit karyawan (audit ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha.

Kemudian korban dan terdakwa sepakat membuat perjanjian kerjasama. Namun, beberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan kenyataannya.

Sehingga korban merasa keberatan dan mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp5,73 miliar, dan membuat laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

Kajari Serdangbedagai Diamankan Intel Kejagung

Kajari Serdangbedagai Diamankan Intel Kejagung

Polres Tapteng Fasilitasi Perdamaian Ibu dan Anak Terkait Kasus Sepeda Motor

Polres Tapteng Fasilitasi Perdamaian Ibu dan Anak Terkait Kasus Sepeda Motor

Kejati Sumut Tegaskan Terbuka untuk Pers, Bantah Narasi Negatif

Kejati Sumut Tegaskan Terbuka untuk Pers, Bantah Narasi Negatif

Sentuhan Kemanusiaan di HUT Persaja, Kejari Medan Berbagi dengan Anak Yatim

Sentuhan Kemanusiaan di HUT Persaja, Kejari Medan Berbagi dengan Anak Yatim

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker BP3KP Sumatera II, Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker BP3KP Sumatera II, Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Komentar
Berita Terbaru