Minggu, 05 Juli 2026

Trio Begal Lukai Wanita di Medan Denai Dituntut Empat Tahun Tujuh Bulan

Abimanyu - Rabu, 12 November 2025 14:00 WIB
Trio Begal Lukai Wanita di Medan Denai Dituntut Empat Tahun Tujuh Bulan
Teks foto : Suasana sidang perkara pencurian dan kekerasan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Tiga pelaku begal yang menyerang seorang wanita bernama Serly Br. Tambunan di Jalan Sempurna Ujung Blok II, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, dituntut hukuman empat tahun tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga:

Ketiganya terdakwa itu diantaranya adalah Maulana Putra Yulizar Siregar alias Boy, Rafi Ahmad alias Sesep, dan Muhammad Farhan Saleh Pulungan alias Parhan. Mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Novalita Endang Suryani Siahaan dari Kejaksaan Negeri Medan dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/11/2025) sore.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa selama empat tahun dan tujuh bulan penjara," tuntut JPU Novalita dalam sidang.

Usai mendengar tuntutan tersebut, ketiga terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Namun begitu JPU tetap pada tuntutannya.

Majelis hakim yang diketuai Joko Widodo menyatakan akan bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan, yang dijadwalkan akan dibacakan pada, Selasa (18/11/2025) mendatang.

Dalam dakwaan diuraikan bahwa kasus ini bermula pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Maulana dan Rafi sedang berada di rumah kontrakan mereka di Jalan Jermal VII, Kabupaten Deliserdang, ketika keduanya mengajak Farhan untuk melakukan aksi begal.

Keesokan harinya, Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, Farhan datang menemui dua rekannya. Mereka kemudian merencanakan aksi pembegalan dengan menyiapkan pisau dan obeng sebagai senjata.

Sekitar pukul 06.00 WIB, ketiganya menyusuri Jalan Sempurna dan melihat korban, Serly Br. Tambunan, melintas dengan sepeda motor Honda Beat BK 6841 AMP.

Mereka langsung memaksa korban berhenti dan turun dari kendaraannya. Serly sempat melawan dan berteriak meminta tolong, namun para pelaku panik dan menyerangnya.

Serly mengalami luka tusuk di bahu kiri akibat pisau dan luka di perut akibat obeng yang digunakan para terdakwa. Setelah korban tak berdaya, mereka membawa kabur motor tersebut.

Motor Dijual Rp4,5 Juta

Usai kejadian, sepeda motor hasil rampasan dijual kepada seseorang bernama Arif seharga Rp4,5 Juta. Uang hasil penjualan itu dibagi tiga, masing-masing menerima Rp1,3 juta, sementara sisanya Rp600 Ribu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari di rumah kontrakan.

Akibat perbuatan ketiganya, korban mengalami luka fisik, trauma psikologis, serta kerugian materi sekitar Rp20 Juta.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab

Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab

Kecewa Putusan Sela Hakim, PH Dante Sinaga Persoalkan Dakwaan Kasus Aluminium Inalum

Kecewa Putusan Sela Hakim, PH Dante Sinaga Persoalkan Dakwaan Kasus Aluminium Inalum

Terdakwa Kasus Kematian Guru Zumba, David Chandra Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Terdakwa Kasus Kematian Guru Zumba, David Chandra Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Hakim Tunda Putusan Mantan GM PT Indonesia Comnets Plus dalam Perkara Korupsi ISP Taput

Hakim Tunda Putusan Mantan GM PT Indonesia Comnets Plus dalam Perkara Korupsi ISP Taput

Budi Pranoto Didakwa atur Mark-up Proyek Smartboard Rp64 Miliar di Dua Daerah Sumut

Budi Pranoto Didakwa atur Mark-up Proyek Smartboard Rp64 Miliar di Dua Daerah Sumut

Komentar
Berita Terbaru