Residivis di Padangsidimpuan Utara Kembali Masuk Bui Gegara 98,84 Gram Sabu
Kitakininews.co.id - Seorang pria berinisial AAS (46), residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa sabu seberat hampir 100 Gram di Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkapnya di sebuah gang kawasan Jalan Merdeka, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval Desky melalui Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, Kamis (3/8/2026) pagi mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan di sekitar lokasi mulai sejak pukul 20.30 WIB," kata Juli.
Dalam penyelidikan itu, petugas lalu melihat pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna hitam dengan nomor polisi BK 2033 DY. Gerak-gerik pria itu mencurigakan, sehingga petugas melakukan pemeriksaan.
"Kami selanjutnya mengamankan pria yang mengaku berinisial AAS itu dan melakukan penggeledahan dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat," jelas Kasat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan selembar kantong plastik warna hitam di kantong celana sebelah kanan AAS. Di dalam plastik tersebut terdapat sebungkus plastik klip putih diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Dari hasil pemeriksaan awal, barang yang ditemukan tersebut diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 98,84 gram," imbuh Juli.
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Ganja Berkat Informasi Masyarakat
Polres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Kejari
Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku
Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup