Polisi Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di Tapteng, Motor Pelajar Asal Pakkat Ditemukan di Badiri
Kitakininews.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama Polsek Manduamas dan Polsek Barus berhasil meringkus seorang pria berinisial SS (34) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku diamankan terkait kasus pencurian satu unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapteng.
Baca Juga:
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim
Polres Tapteng, Iptu Dian AP menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula
dari laporan yang diterima Polsek Barus pada 31 Oktober 2026.
Korban diketahui bernama Gabriel Hamonangan
Sinaga (17), seorang pelajar asal Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang
Hasundutan. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2026,
sekitar pukul 14.00 WIB.
Kejadian bermula saat korban dalam perjalanan
pulang dari Barus menuju Pakkat usai membeli LCD ponsel. Di tengah perjalanan,
hujan turun dengan lebat, sehingga korban memutuskan untuk mampir dan berteduh
di sebuah warung pecel lele milik warga berinisial Situmeang di Desa Sihorbo,
Kecamatan Barus Utara, yang saat itu sedang tutup.
Karena kelelahan, korban tertidur di warung
tersebut dengan kunci kontak sepeda motor yang masih diletakkan di atas meja.
Saat terbangun, korban mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya telah
raib. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian
tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp11.500.000 dan langsung
melaporkannya ke Polsek Barus.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan
melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari keterangan
yang dihimpun, petugas mendapati petunjuk kuat yang mengarah kepada seorang
pria berinisial SS, warga Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus.
Pada Senin, 2 November 2026, petugas memperoleh
informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Pasar Onan, Manduamas. Kasat
Reskrim kemudian berkoordinasi dengan Kapolsek Manduamas dan Kapolsek Barus
untuk bergerak cepat melakukan penangkapan. Terduga pelaku berhasil diamankan
tanpa perlawanan oleh personel Polsek Manduamas dan langsung diserahkan kepada
penyidik Polsek Barus.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku
mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor korban tanpa izin.
Pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim juga mengungkap bahwa sepeda
motor korban sempat digadaikan oleh pelaku senilai Rp1.500.000 ke daerah
Hutabalang untuk membeli narkotika.
Petugas kemudian bergerak melakukan penyisiran
dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor tersebut di Desa Gunung
Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng.
"Pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 KUHP dengan
ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Kasat Reskrim.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX telah diamankan di Mapolres Tapteng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Ciduk Residivis Pelaku Curanmor di Padang, Hasil Penjualan untuk Beli Narkoba
Polres Tapteng Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam, Pastikan Situasi Kondusif
Kapolres Tapteng Cek TKP Kecelakaan Truk Tangki Pertamina di Tapiannauli
Polres Tapteng Gelar Apel Pasukan Ops Patuh Toba 2026
Polres Tapteng Razia Hiburan Malam di Sibuluan Pandan Sasar Pekerja di Bawah Umur