Jumat, 28 Agustus 2026

Dua Kurir 20 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

- Rabu, 31 Mei 2023 19:15 WIB
Dua Kurir 20 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Kitakini.news - Dua kurir 20 Kg sabu dan 30.000 butir ekstasi diadili dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/5/2023).

Baca Juga:

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, menyatakan terdakwa Cituan dan Erwan merupakan orang suruhan Ayang (dalam lidik) untuk mengantarkan sabu dari Daerah Sungai Bakao Bagan Siapi-Api menuju Daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

“Sebelum berangkat untuk mengantar narkotika tersebut, kedua terdakwa diberikan upah Rp5 juta untuk uang transportasi," ucap jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing.

Setelah keduanya menerima dan membawa narkotika tersebut, lanjut jaksa, saat berada di Jalan Tol Pekanbaru – Dumai petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan.

"Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan bandan namun tidak ada narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengeledahan di dalam Mobil dan ditemukan 20 bungkus paket sabu dan 6 bungkus plastik. Yang didalamnya berisi 20 Kg sabu dan ekstasi 30.000 butir," tandas jaksa.

Jaksa mengatakan, kedua terdakwa tidak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatannya. Setelah itu dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati," pungkas jaksa.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadishub Medan Erwin Saleh Divonis Bebas

Kasus Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadishub Medan Erwin Saleh Divonis Bebas

Setahun Jadi DPO, Pasutri Bos THM Dragon Ditangkap Timsus Ditres Narkoba Polda Sumut di Yogyakarta

Setahun Jadi DPO, Pasutri Bos THM Dragon Ditangkap Timsus Ditres Narkoba Polda Sumut di Yogyakarta

Kepala SMA Negeri 1 Telukdalam Sampaikan Klarifikasi, Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas Sekolah

Kepala SMA Negeri 1 Telukdalam Sampaikan Klarifikasi, Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas Sekolah

Disetujui Pengadilan, Ariel Tatum Resmi Ganti Nama

Disetujui Pengadilan, Ariel Tatum Resmi Ganti Nama

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo Polda Sumut, Desak Scientific Investigation

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo Polda Sumut, Desak Scientific Investigation

QRESTO, Inovasi Rico Waas Persempit Celah Kebocoran Pajak Restoran di Medan

QRESTO, Inovasi Rico Waas Persempit Celah Kebocoran Pajak Restoran di Medan

Komentar
Berita Terbaru