Rabu, 08 Juli 2026

Pentingnya Edukasi Reproduksi dan Aturan Kontrasepsi untuk Remaja

Fitri - Senin, 05 Agustus 2024 20:21 WIB
Pentingnya Edukasi Reproduksi dan Aturan Kontrasepsi untuk Remaja
Ilustrasi/Freepik.com
Ilustrasi edukasi reproduksi pada remaja.
Kitakini.news - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Peraturan ini mengatur pengadaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dan remaja. Meskipun begitu, PP tersebut tidak menjelaskan secara rinci bagaimana penggunaan alat kontrasepsi akan diberikan.

Baca Juga:

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, pelayanan kontrasepsi ditujukan hanya untuk remaja yang menikah dengan kondisi tertentu, untuk menunda kehamilan.

"Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual," ujar dr. Nadia.

Dr. Nadia menambahkan bahwa aturan lebih detail akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Sebelumnya diberitakan, penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja tertuang dalam Pasal 103 ayat 4 PP Nomor 28 Tahun 2024. Poin ini menekankan pentingnya edukasi kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, mulai dari memahami sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.

Selain menjaga kesehatan reproduksi, siswa dan remaja juga harus mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko dan konsekuensinya.

Mereka juga perlu memahami pentingnya keluarga berencana dan kemampuan melindungi diri dari ajakan hubungan seksual, sesuai dengan bunyi ayat 2.

"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah," bunyi PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024.

Alat kontrasepsi disebutkan dalam Pasal 103 ayat 4 dengan rincian yakni, deteksi dini penyakit atau skrining; Pengobatan; Rehabilitasi; Konseling; dan Penyediaan alat kontrasepsi.

Pelayanan konseling wajib memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, konselor sebaya, hingga pihak yang memiliki kompetensi sesuai kewenangan.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sempat Terhenti, Cathlab RSUD Djasamen Saragih Kembali Buka untuk Peserta JKN

Sempat Terhenti, Cathlab RSUD Djasamen Saragih Kembali Buka untuk Peserta JKN

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

Genset Diduga Tak Berfungsi, Praktisi Hukum Minta Direktur Utama RS PHCM Belawan Dicopot Jika Terbukti Lalai

Genset Diduga Tak Berfungsi, Praktisi Hukum Minta Direktur Utama RS PHCM Belawan Dicopot Jika Terbukti Lalai

Beraktivitas Pakai Kursi Roda, Tio Pakusadewo Tunggu Operasi Katup Jantung

Beraktivitas Pakai Kursi Roda, Tio Pakusadewo Tunggu Operasi Katup Jantung

Sambut HUT 80 Bhayangkara, Polda Sumut Gelar Donor Darah

Sambut HUT 80 Bhayangkara, Polda Sumut Gelar Donor Darah

Libatkan PDUI dan ARSI, Bapemperda DPRD Medan Bahas Revisi Perda Sistem Kesehatan

Libatkan PDUI dan ARSI, Bapemperda DPRD Medan Bahas Revisi Perda Sistem Kesehatan

Komentar
Berita Terbaru