Senin, 12 Oktober 2026

Satpol PP Sidimpuan Sosialisasikan Perwal Kepada Pengusaha di Bukit Simarsayang

Efendi Jambak - Sabtu, 27 Desember 2025 00:19 WIB
Satpol PP Sidimpuan Sosialisasikan Perwal Kepada Pengusaha di Bukit Simarsayang
(Kitakini.news/Efendi Jambak)
Satpol PP Kota Padang Sidimpuan saat memberikan sosialisasi sekaligus menertibkan spanduk maupun papan reklame

Kitakini.news -Dipenghujung akhir tahun 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Sidimpuan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) kepada pemilik usaha yang berada di Bukit Simarsayang tepatnya di Kelurahan Loung Batu, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Jumat (26/12/2025).

Baca Juga:

Pada kegiatan tersebut, personel Satpol PP juga melakukan penertiban spanduk, reklame yang tak memiliki izin diseputar Kota Padang Sidimpuan.

"Di lokasi Bukit Simarsayang, kita membagikan surat himbauan Serta menegur secara lisan kepada pemilik kafe dan pondok dalam rangka Hari Natal 2025 Dan Tahun Baru 2026 di Wilayah Kota Padang Sidimpuan," ujar Kasatpol PP Sidimpuan, Zulkifli Lubis.

Zulkifli mengungkapkan, adapun poin-poin yang disampaikan yakni agar pelaku usaha agar mengurus dan melengkapi izin usahanya ke Dinas Perizinan Kota Sidimpuan.

"Termasuk kepada pemilik gubuk kafe yang terdapat papan ataupun spanduk himbauan. Kemudian juga harus memasang lampu terang di lokasi berjualan. Dan waktu operasional pada Senin-Jumat dimulai dari Pukul 17.00 WIB sampai 22.00 WIB. Hari Sabtu-Minggu Pukul 17.00 WIB sampai 23.00 WIB," jelas Zulkifli.

Tak hanya itu, lanjutnya, pemilik usaha gubuk maupun kafe dilarang menjual minuman keras tanpa izin dari instansi terkait. Serta tidak dibenarkan tempat usaha itu dijadikan sebagai tempat berbuat asusila.

Selanjutnya, tidak dibenarkan pelayan wanita yang memakai pakaian tak sopan. Dilarang keras memberikan kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan Satpol PP. Dan tidak menghidupkan musik atau berkaraoke melewati jam operasional yang telah ditentukan.

"Kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk Pada Rumah Makan, Kafe, Kafetaria, Warung, dan Objek Wisata di Kota Padang Sidimpuan," tegasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja

Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja

Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku

Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku

Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja 10 Kg, Seorang Pelaku DPO

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja 10 Kg, Seorang Pelaku DPO

Komentar
Berita Terbaru