Rabu, 08 Juli 2026

Satpol PP Sidimpuan Sosialisasikan Perwal Kepada Pengusaha di Bukit Simarsayang

Efendi Jambak - Sabtu, 27 Desember 2025 00:19 WIB
Satpol PP Sidimpuan Sosialisasikan Perwal Kepada Pengusaha di Bukit Simarsayang
(Kitakini.news/Efendi Jambak)
Satpol PP Kota Padang Sidimpuan saat memberikan sosialisasi sekaligus menertibkan spanduk maupun papan reklame

Kitakini.news -Dipenghujung akhir tahun 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Sidimpuan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) kepada pemilik usaha yang berada di Bukit Simarsayang tepatnya di Kelurahan Loung Batu, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Jumat (26/12/2025).

Baca Juga:

Pada kegiatan tersebut, personel Satpol PP juga melakukan penertiban spanduk, reklame yang tak memiliki izin diseputar Kota Padang Sidimpuan.

"Di lokasi Bukit Simarsayang, kita membagikan surat himbauan Serta menegur secara lisan kepada pemilik kafe dan pondok dalam rangka Hari Natal 2025 Dan Tahun Baru 2026 di Wilayah Kota Padang Sidimpuan," ujar Kasatpol PP Sidimpuan, Zulkifli Lubis.

Zulkifli mengungkapkan, adapun poin-poin yang disampaikan yakni agar pelaku usaha agar mengurus dan melengkapi izin usahanya ke Dinas Perizinan Kota Sidimpuan.

"Termasuk kepada pemilik gubuk kafe yang terdapat papan ataupun spanduk himbauan. Kemudian juga harus memasang lampu terang di lokasi berjualan. Dan waktu operasional pada Senin-Jumat dimulai dari Pukul 17.00 WIB sampai 22.00 WIB. Hari Sabtu-Minggu Pukul 17.00 WIB sampai 23.00 WIB," jelas Zulkifli.

Tak hanya itu, lanjutnya, pemilik usaha gubuk maupun kafe dilarang menjual minuman keras tanpa izin dari instansi terkait. Serta tidak dibenarkan tempat usaha itu dijadikan sebagai tempat berbuat asusila.

Selanjutnya, tidak dibenarkan pelayan wanita yang memakai pakaian tak sopan. Dilarang keras memberikan kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan Satpol PP. Dan tidak menghidupkan musik atau berkaraoke melewati jam operasional yang telah ditentukan.

"Kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk Pada Rumah Makan, Kafe, Kafetaria, Warung, dan Objek Wisata di Kota Padang Sidimpuan," tegasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polsek Pandan Amankan Dua Pria Lakukan Percobaan Pencurian Kabel Telkom

Polsek Pandan Amankan Dua Pria Lakukan Percobaan Pencurian Kabel Telkom

Pungli Ditertibkan, Pengunjung Pemandian Air Panas Sidebuk-Debuk Membludak

Pungli Ditertibkan, Pengunjung Pemandian Air Panas Sidebuk-Debuk Membludak

Pemprovsu Hentikan Tambang Ilegal di Deli Serdang dan Sergai

Pemprovsu Hentikan Tambang Ilegal di Deli Serdang dan Sergai

YBM PLN UP3 Padangsidimpuan Gelar Khitan Gratis bagi 50 Anak di Madina

YBM PLN UP3 Padangsidimpuan Gelar Khitan Gratis bagi 50 Anak di Madina

Siswi Program SPPI KDMP Asal Kota Padang Sidimpuan Meninggal di Jakarta

Siswi Program SPPI KDMP Asal Kota Padang Sidimpuan Meninggal di Jakarta

Pemprovsu Perkuat Perang Melawan Narkoba

Pemprovsu Perkuat Perang Melawan Narkoba

Komentar
Berita Terbaru