Pemprovsu Segera Tindaklanjuti LHP dari BPK
Kitakini.news - Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) Hassanudin akan segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK-RI). Hal ini dilakukan karena Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) telah menerima LHP BPR kemarin.
Baca Juga:
"Bagi Pemprovsu, hasil pemeriksaan keuangan sangat penting dan pada waktu yang tepat. Mengingat tahun 2024 sudah didepan mata, sehingga hasil pemeriksaan menjadi bahan kami untuk menyusun berbagai program," ujar Hassanudin kepada wartawan di Medan, Sabtu (30/12/2023).
Menurut Hassanudin, pemeriksaan tersebut merupakan instrumen dalam memperkuat akuntabilitas, tata kelola dan kapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang efektif, efesien dan akuntabel.
Pemeriksaan ini, lanjut Hassanudin, juga digunakan untuk melihat sejauh mana ketaatan terhadap segala ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
"Sekali lagi, kami sangat berterima kasih atas pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK-RI Perwakilan Sumut sebagai usaha, tindakan, dan kegiatan untuk memastikan pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan daerah tercapai," terangnya.
Dalam LHP BPK-RI tersebut ada beberapa hal yang menjadi fokus, diantaranya pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, efektivitas penyelenggaraan jalan.
Selain itu, efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pemanfaatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, serta kepatuhan belanja infrastruktur jalan dan lainnya.
Pemprovsu telah berupaya sebaik mungkin dalam menjalankan program pembangunan beberapa fokus pemeriksaan tersebut. Diantaranya peningkatan jalan dari tahun ke tahun. Saat ini dari 3.005,65 Kilometer panjang jalan provinsi, ada kurang lebih sekitar 80,57 persen jalan kondisi mantap.
Namun, tegas Hassanudin, Pemprovsu tidak akan berhenti pada peningkatan jalan kondisi mantap saja. Akan tetapi juga harus mampu merencanakan pengaturan jalan, pembinaan jalan, pengawasan jalan, keselamatan penggunaan jalan dan bagaimana dapat menghubungkan jalan-jalan provinsi terkoneksi dengan aksebilitas yang ada dan ke sentra-sentra produksi, sehingga pembangunan jalan dapat menggerakkan perekonomian masyarakat.
"Inilah yang disebut pembangunan jalan yang berkualitas dan berkelanjutan," kata Hassanudin.
Mengenai pengelolaan pajak daerah, tambah Hassanudin, perlunya disusun rencana pengelolaan pajak daerah. Mulai dari penetapan target dengan menggunakan data dan alat analisis yang tepat, hingga metode pemungutan yang tepat. Selain itu perlu membangun sistem pengelolaan pajak yang handal sehingga potensi penerimaan daerah dapat diterima secara optimal.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK RI Sumut Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi segala upaya yang dilakukan Pemprovsu dalam peningkatan pengelolaan pajak kendaraan bermotor, penyelenggaraan jalan, pemanfaatan KEK Sei Mangkei dan kepatuhan belanja infrastruktur jalan.
"Kita apresiasi juga adanya kerja sama yang baik dan hubungan yang baik antara Pemprovsu dan BPK-RI, sehingga menghasilkan laporan pemeriksaan ini, kita harapkan untuk segera ditindaklanjuti selambatnya 60 hari sejak diterima," pungkas Eydu. (**)
Bobby Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Rp532,486 Miliar
Gubernur Sumut Terima “Wajar Tanpa Pengecualian” dari BPK RI
Faisal Hasrimy Melalui Iskandarsyah Perintahkan Jajaran Laksanakan Pengadaan Smartboard Langkat
Sumut Siap Audit BPK, Wali Kota Medan Harap Semua Dapat Opini WTP 2025
Salmon Sagala Desak BPK RI Audit Investigasi Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka