Polres Langkat Tembak Kaki Pelaku Curas Bersenpi
Kitakini.news -Sat Reskrim Polres Langkat dibantu personel Subdit 3 Ditreskrimum dan personil dit intelkam Polda Sumut menangkap satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau undang-undang darurat RI No. 12 Tahun 1951 pada saat keterangan pers hari Rabu (16/10/2024).
Baca Juga:
Terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau undang-undang darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 (Senpi) berinisial AP warga Marelan ditangkap pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 pukul 20.30 wib di tempat persembunyiannya di Kota Lubuk Pakam. Terhadap pelaku dilakukan Tindakan Tegas Terukur oleh petugas karena mencoba melawan saat akan ditangkap.
Kapolres Langkat Akbp David Prasojo melalui kasi humas Polres Langkat Akp Rajendra kesuma menyatakan pelaku berinisial AP merupakan pelaku utama tindak pidana pencurian dengan Kekerasan dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 (Senpi) terhadap korban bernama Rodianto (40) warga Kecamatan Pante Raja Kabupaten Pidie Jaya Aceh yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 15.00 wib di kota Stabat Kabupaten Langkat.
"Pelaku berinisial AP bersama
4 orang pelaku lainnya masih DPO melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap
korban sedang membawa kendaraan Colt diesel bermuatan beras sebanyak 10 Ton,
dengan kejadian pada saat korban parkir di kota Stabat didatangi pelaku mengaku
petugas dan memaksa korban dibawa ke arah Binjai melalui jalan Tol, setibanya
di jalan Tandem korban disekap dan ditutup matanya serta tangan diborgol
kebelakang dan pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa HP dan
dompet," ujar Akp Rajendra.
" Selanjutnya tepatnya di jalan
tol Binjai korban diturunkan yang kemudian pelaku membawa truk colt diesel
bermuatan beras dibawa ke arah Medan dan korban meminta bantuan PJR di gerbang
Toll Binjai, beras seberat 10 ton tersebut sempat dijual tersangka," jelas
AKP Rajendra.
Sementara itu tersangka mengaku
mendapatkan senjata api dari seseorang dengan harga Rp5 juta.
Kapolres Langkat AKBP David Prasojo
melalui Kasi Humas Akp Rajendra Kusuma kembali menegaskan bahwa jajaran Polres
Langkat berkomitmen akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku curas
dan kejahatan kekerasan dijalan.
Pelaku dan barang bukti berupa senjata api jenis revolver, truk dan beras telah diamankan di Mapolres Langkat. (**)
Ricky Anthony: Pemprovsu Anggarkan Rp64,2 Miliar Perbaiki Jalan Provinsi di Langkat
Saksi Ketiga Cabut BAP di Sidang Smartboard Langkat, Sebut Keterangan Diarahkan Jaksa
Gubernur Bobby Nasution setelah Tiorita jadi Plt Bupati Langkat : Teguran Secara Satir
Festival Piala Presiden, Ricky Anthony Dukung PS Langkat U-10 Harumkan Nama Sumut
Penertiban Pertambangan Ilegal Jangan Hanya di Madina, Pemprovsu Harus Sisir Daerah Lain