Polsek Sipirok Amankan Pria 42 Tahun Gegara Miliki 10 Gram Sabu
Kitakininews.co.id - Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Tapanuli Selatan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Sipirok. Petugas mengamankan seorang pria berinisial YS (42) bersama barang bukti sabu seberat lebih dari 10 gram.
Baca Juga:
Pengungkapan tersebut dilakukan personel Satresnarkoba
Polres Tapanuli Selatan pada Senin (31/8/2026) malam di sebuah rumah yang
berada di Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli
Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Philip Antonio Purba
mengatakan dalam operasi tersebut petugas mengamankan YS yang diduga terlibat
dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
"Pada saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan, kita
menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di sekitar tempat
pelaku berada," ujar Philip.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus
plastik klip sedang diduga berisi sabu yang berada di atas meja depan pelaku.
Selanjutnya, dari dalam sebuah lemari kamar ditemukan tas
kecil berwarna hitam yang berisi dua bungkus plastik klip sedang diduga berisi
sabu.
"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan
memiliki berat sekitar 10,05 gram dan seluruh barang bukti telah diamankan
untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.
Dalam pemeriksaan, YS mengakui bahwa barang bukti tersebut
merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial RD, yang saat ini
masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Menurut keterangan sementara pelaku, sabu tersebut dibeli
sebanyak kurang lebih 15 gram dengan nilai transaksi Rp9 juta.
"Dari jumlah tersebut, pelaku mengakui baru membayar Rp3
juta, sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah barang tersebut habis terjual
secara eceran guna mendapatkan keuntungan, ungkapnya.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel menegaskan pihaknya
berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran
narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi
apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,"
pungkasnya.
Sebagai informasi, selain narkotika petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga buah sendok sabu berbahan pipet, satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong berbagai ukuran, dua buah cangklong kaca, kaca pirek, bong kaca, mancis, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp385 ribu.
Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok
7 Kilogram Sabu Dikubur di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Tiga Tersangka
Pria Ini Buang Sabu untuk Kelabui Petugas Polres Padangsidimpuan
Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Belasan Gram Sabu di Tapteng