Jumat, 09 Oktober 2026

Satpol PP Kota Padangsidimpuan Gencar Tertibkan Diduga Pondok Remang di Bukit Simarsayang

Efendi Jambak - Rabu, 18 Februari 2026 17:45 WIB
Satpol PP Kota Padangsidimpuan Gencar Tertibkan Diduga Pondok Remang di Bukit Simarsayang
Teks foto : Petugas Satpol PP Kota Padangsidimpuan bongkar pondok yang tidak sesuai dengan aturan di bukit Simarsayang. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -Jajaran satpol PP kota Padangsidimpuan Gencar Lakukan penertiban dan himbauan kepada pemilik pondok yang tidak sesuai dengan perda, tidak hanya sejumlah hotel juga di datangi pihak satpol pp guna menjaga kondusifitas selama bulan suci Ramadhan tahun 2026, atau 1447 H, Rabu (18/2/2026).

Baca Juga:

Kasatpol PP kota Padangsidimpuan zulkifli Lubis menuturkan pihaknya melaksanakan tugas di bukit Simarsayang, Kelurahan Losung Batu, untuk melakukan Pengawasan Terkait Perwal Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pendirian Pondok Dan Gubuk Pada Warung, Kafe, Kafetaria, Rumah Makan dan Objek Wisata Di Kota Padangsidimpuan.

"Kegiatan ini juga tindak Lanjut Dari Surat Himbauan Yang Sebelumnya Sudah Kita Tempel dan Di Sampaikan Secara Lisan Kepada Para Pemilik Kafe Dan Pondok Pada Tanggal 12 Februari 2026 Sehubungan Sudah Dekat Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M di Wilayah Kota Padangsidimpuan.Ujar Kasatpol PP

Kemudian lanjutnya, adapun poin point yang kita sampaikan pada kesempatan itu ialah isi dari surat edaran tersebut yaitu Menghormati Bulan Suci Ramadhan 1447 H/ 2026 M Dengan Tidak Melaksanakan Aktivitas Berjualan Pada Siang Hari, Tidak Menyediakan Tempat Atau Menutup Dengan Papan, Triplek Ataupun Tenda Biru Gubuk Usahanya Untuk Orang Berbuat Amoral dan Asusila. Tidak Menjadikan Usahanya Sebagai Tempat Untuk Berbuat Amoral dan Asusila.Ungkapnya

Lebih lanjut kata Zulkifli lubis, Tidak Menerima Tamu Yang tidak Bisa Menunjukkan Kartu Pengenal Atau Pasangan Yang Bukan Suami Istri.Tidak Memasang Musik Atau Alat Lainnya Yang Mengganggu Ketentraman Masyarakat Dalam Melaksanakan Ibadah Pada Malam Hari Di Bulan Ramadhan.Tidak Memperjual Belikan Miras Tanpa Izin dari Pemerintah Dan Departemen Kesehatan Sesuai Dengan Perda Nomor 07 Tahun 2005. Tegasnya

"Setiap Pelanggaran Akan di Tindak Sesuai Dengan Peraturan dan Per Undang-Undangan Yang Berlaku.

Sesuai Dengan surat Tersebut Pihak-pihak Pemilik Kafe dan Pondok Menyatakan Tidak Akan Melakukan Aktifitas Di Siang Hari, dapat Kita Simpulkan Bahwa Kafe/pondok Tersebut Tutup Pada Saat Bulan Puasa Ramadhan 1447 H/2026 M, Meskipun Demikian Kita Tetap Memberi Himbauan Kembali Agar tetap Di ingat dan Tidak Melanggar Peraturan Yang Berlaku.Bebernya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kota Padang Sidimpuan Diselimuti Kabut Asap

Kota Padang Sidimpuan Diselimuti Kabut Asap

Genset Nomor 12 PLTD Nias Selatan Terbakar, Damkar Turunkan Dua Armada

Genset Nomor 12 PLTD Nias Selatan Terbakar, Damkar Turunkan Dua Armada

Perda Larangan Penggunaan Vape Jangan Timbulkan Dampak Negatif Bagi Pelaku Usaha

Perda Larangan Penggunaan Vape Jangan Timbulkan Dampak Negatif Bagi Pelaku Usaha

Tiga Warga Matraman Ditangkap Terkait Bentrokan yang Tewaskan Dua Orang

Tiga Warga Matraman Ditangkap Terkait Bentrokan yang Tewaskan Dua Orang

Dua Orang Dosen dan Satpam UFDK Diduga jadi Korban Penganiayaan oleh Satpol PP

Dua Orang Dosen dan Satpam UFDK Diduga jadi Korban Penganiayaan oleh Satpol PP

Polsek Pandan Amankan Dua Pria Lakukan Percobaan Pencurian Kabel Telkom

Polsek Pandan Amankan Dua Pria Lakukan Percobaan Pencurian Kabel Telkom

Komentar
Berita Terbaru